DPRD Kota Palangka Raya

Patuhi Kebijakan Perpanjangan PPKM

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto.

PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM – Kota Palangka Raya kembali ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 untuk memberlakukan kembali penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, hingga 20 September 2021.

Terkait perpanjangan PPKM ini, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengajak kepada masyarakat untuk untuk tetap menjalankan ketentuan tersebut.

“PPKM diperpanjang namun tetap ada relaksasi dan pelonggaran. Meski demikian tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,”ungkapnya, Rabu (8/9/2021)

Disatu sisi dikatakan Sigit,
berbagai kebijakan pembatasan tidak lain sebagai upaya mendisiplinkan untuk tetap disiplin terapkan protokol kesehatan, dan saling bahu membahu mencegah pandemi Covid-19.

Selain penerapan protokol kesehatan, politikus PDI Perjuangan ini mengajak kepada masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi agar mengikuti vaksin. Kedua hal tersebut merupakan unsur yang penting guna menurunkan angka kasus penyebaran Covid-19 dan memperkecil perpanjangan PPKM tersebut

“Kalau semua elemen masyarakat bergerak bersama sama untuk mencegah penyebaran covid-19, maka akan membantu memperkecil perpanjangan PPKM tersebut”jelasnya

Sebelumnya penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya sudah diterapkan sejak tanggal 10 hingga 23 Agustus. Kini Kota Palangka Raya kembali ditetapkan untuk menerapkan PPKM Level 4 mulai tanggal 23 Agustus sampai 6 September 2021dan kini diperpanjang lagi hingga 20 September 2021.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!