Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE

Disdukcapil Barito Timur Jemput Bola Pelayanan Adminduk Bagi Warga Desa

"Pada tanggal 9 Oktober 2021 yang lalu, kami telah melaksanakan jemput bola pelayanan adminitrasi kependudukan di Desa Sambung Kecamatan Dusun Tengah," kata Kadis Dukcapil Kabupaten Barito Timur, H. Muslim Raharjo, Selasa (19/10/2021).

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur melakukan pelayanan adminduk di Balai Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah. Jebol ini dilakukan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga Kabupaten Barito Timur, yang bertempat tinggal terpencil dan belum memiliki KTP.

“Pada tanggal 9 Oktober 2021 yang lalu, kami telah melaksanakan jemput bola pelayanan adminitrasi kependudukan di Desa Sambung Kecamatan Dusun Tengah,” kata Kadis Dukcapil Kabupaten Barito Timur, H. Muslim Raharjo, Selasa (19/10/2021).

Ia menjelaskan, dalam kegiatan jebol yang pihaknya lakukan sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Pusat dan saran dari Bupati. Ujar Muslim Raharjo ia sudah melakukan koordinasi dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur terkait pelayanan aminduk jemput bola.

Lebih lanjut Muslim menjelaskan, di Desa Dambung pelayanan yang diberikan adalah administrasi kependudukan antara lain.

“Kartu keluarga, Kartu Identitas Anak, SKPWNI, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil lainya,” kata Muslim.

Ia mengatakan, pelayanan aminduk di Desa Sambung bisa terlaksana berkat dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.

“Tim jebol Dukcapil dipinjamkan 1 buah mobil doble gardan oleh Pemkab Bartim, untuk melaksanakan kegiatan aminduk dan dibantu oleh Camat Dusun Tengah,” jelasnya.

Dikatakan Muslim, bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat Kabupaten Barito Timur tidak perlu lagi memperpanjang KTP-el jika masa berlakunya sudah berakhir.

Ujar Muslim menjelaskan, berdasarkan surat edran Bupati Barito Timur Nomor : 85/414/85/Disdukcapil/2016, tanggal 16 Februari 2016, bahwa KTP-el berlaku seumur hidup.

“Kami informasikan lagi ke pada masyarakat bahwa surat edaran Bupati Barito Timur tersebut masih berlaku sampai saat ini, jangan khawatir sesuai pasal 101 huruf c UU No. 24 tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No. 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walau telah habis masa berlakunya, terkecuali ada perubahan data,” pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!