Kalimantan TengahKalteng Berkah

Wagub Kalteng Serahkan Sertifikat PTSL

PTSL Food Estate Tahun 2020 adalah program Sertipikasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap kepemilikan lahan pada pembangunan lumbung pangan atau Food Estate. Dasar penentuan lokasi adalah Area Of Interest (AOI) Food Estate dari Kementerian PUPR seluas 165.300 ha di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo atas nama Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melakukan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Food estate Tahun 2020 kepada 24 orang penerima sertifikat di Kecamatan Kapuas Murung. Penyerahan berlangsung di Balai Desa Sumber Makmur B4, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Sabtu (16/10/2021).

PTSL Food Estate Tahun 2020 adalah program Sertipikasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap kepemilikan lahan pada pembangunan lumbung pangan atau Food Estate. Dasar penentuan lokasi adalah Area Of Interest (AOI) Food Estate dari Kementerian PUPR seluas 165.300 ha di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

Untuk PTSL Food Estate Tahun 2020 Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada Area AOI tahap 1 seluas 54.668,67 Ha di 7 Kecamatan dan 58 Desa, yang salah satunya ada Kecamatan Kapuas Murung yang terdiri dari Desa Palingkau Lama, Desa Palingkau Baru, Desa Palingkau Jaya, Desa Palingkau Asri, Desa Tajepan, Desa Mampai, Desa Karya Bersam dan Desa Muara Dadahup.

Hasil/Output Sertipikat kegiatan PTSL Food Estate Tahun 2020 adalah penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 9.613. Untuk kegiatan saat ini, diserahkan secara simbolis untuk desa di Kecamatan Kapuas Murung kepada 24 orang penerima sertipikat.

Wagub H. Edy Pratowo mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng, yang telah bekerja keras untuk memfasilitasi  diterbitkannya sertipikat tanah PTSL di lahan pengembangan Food Estate tersebut.

Dengan terbitnya sertifikat ini, tentu memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat di lahan pengembangan Food Estate dan mencegah timbulnya konflik atau sengketa kepemilikan tanah dikemudian hari. Sehingga diharapkan masyarakat akan merasa aman dan memiliki kemauan kuat menggarap lahannya sebaik mungkin, demi meningkatkan kesejahteraan keluarga, yang pada akhirnya mendukung suksesnya program Food Estate.

Selain itu, tanahnya kelak juga bisa diwariskan kepada anak cucunya. Nampak hadir Anggota DPR RI Dapil Kalteng Ary Egahni S. Bahat serta Kapolda Kalteng  Irjen Pol. Dedi Prasetyo beserta jajaran. Dari Pemerintah Daerah hadir Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta jajaran. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!