Kalimantan TengahKalteng Berkah

BPJamsostek Diminta Perhatian Pemerintah se-Kalteng

“Melihat kondisi ini saya berharap, kepada kabupaten yang belum memberikan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Non ASN atau tenaga honorer atau kontraknya, untuk segera berkoordinasi dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat guna pendaftaran kepesertaan Program Jaminan Sosial dimaksud,” papar Lies Fahimah mewakili Pj Sekda Kalteng Nuryakin saat memberikan sambutan di kegiatan Sosialisasi dan Persiapan Penilaian Paritrana Award 2021 ini di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/11/2021).

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Lies Fahimah mengungkapkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 4 kabupaten di wilayah Provinsi Kalteng telah menerbitkan Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya yaitu Kabupaten Katingan, Kapuas, Kotawaringin Barat dan Sukamara.

“Melihat kondisi ini saya berharap, kepada kabupaten yang belum memberikan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Non ASN atau tenaga honorer atau kontraknya, untuk segera berkoordinasi dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat guna pendaftaran kepesertaan Program Jaminan Sosial dimaksud,” papar Lies Fahimah mewakili Pj Sekda Kalteng Nuryakin saat memberikan sambutan di kegiatan Sosialisasi dan Persiapan Penilaian Paritrana Award 2021 ini di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/11/2021).

Sampai dengan saat ini, kata Lies Fahimah melanjutkan, kepesertaan Non ASN pada program BPJS Ketenagakerjaan se-Kalteng mencapai sekitar 21.800 tenaga kerja.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Presiden telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah melalui gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayahnya,” terangnya.

Dikatakan Lies Fahimah sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut Pemprov Kalteng saat sedang berupaya menerbitkan Pergub Kalteng, untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang saat ini memasuki proses permohonan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi mengungkapkan, Inpres Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada 26 kementerian dan lembaga yang ada di RI.

“Termasuk, kementrian dalam negeri yang di dalamnya, yakni gubernur/bupati dan wali kota. Inti dari Inpres tersebut ialah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” paparnya.

Selanjutnya, katanya melanjutkan kepada gubernur melakukan pengawasan ke bupati dan wali kota, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Budi Wahyudi senada dengan Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah mendorong pemerintah provinsi kabupaten atau kota untuk dapat menyediakan, pengganggaran non ASN setiap tahunnya agar dimasukkan ke dalam RAPBD sesuai dengan amanat Permendagri maupun surat edaran menteri dalam negeri.

“Sementara itu bagi Pemda yang telah mengalokasikan anggaran di tahun ini, namun belum mendaftarkan anggotanya. Maka dari amanat surat edaran menteri dalam negeri ini adalah diinstruksikan agar segera mendaftarkan dan membayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!