HEADLINEKalimantan TengahSlider

Selama 2017, Polda Kalteng Pecat 6 Anggota Dan Temukan 186 Pelanggaran Disiplin

Palangka Raya, GK – Polda Kalimantan Tengah tampaknya ingin bersikap serius menindak anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Guna membersihkan insititusi korps seragam coklat, selama tahun 2017 lalu, Polda Kalimantan Tengah telah memberhentikan enam anggotanya melalui sidang rekomendasi PTDH tahun 2017. Tak hanya itu selama tahun 2017, Polda Kalteng juga menemukan 12 kasus tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.

Dalam hasil analisa dan evaluasi Polda Kalteng yang dibacakan Kapolda Kalteng, Brigjendpol Anang Revandoko, Jumat (05/1/2018)  tergambar jajaran seragam coklat bumi Telabang telah menemukan 12 kasus tidnak pidana oleh anggota Polri terdiri dari 1 kasus perkara penadahan, 8 perkara narkoba, 1 kasus perkara pemerasan, 2 perkara PE dan 1 kasus perjudian. Selain itu Polda Kalteng juga menemukan sebanyak 186 perkara pelanggaran disiplin oleh aparat . Polda Kalteng juga telah mengeluarkan putusan sidang rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH kepada 6 orang anggotanya.

“ Pengawasan terhadap perilaku aparat Polda Kalteng dilakukan oleh Itwasum Polri  dan Itwasda Polda Kalteng dengan sasaran efektifitas pelaksanaan program dalam tahun 2017”, jelasnya.

 Sementara pengawasan eksternal terhadap organisasi Polda Kalteng dilaksanakan BPKP dan BPK RI . Sedangkan perilaku anggota diawasi oleh Badan Pengawas maupun Komnas HAM , Ombudsman dan LSM.

Lebih jauh dalam analisa dan evaluasi Polda Kalteng, Kapolda Kalteng juga berharap seluruh elemen dan warga masyarakat ikut berpartisipasi dalam mewujudkan kemanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas di Wilayah Tambun Bungai. Kapolda juga menekankan, sinergitas antara Polri dan aparat lainnya seperti TNI sangat penting dalam menjaga sitabilitas wilayah. Ia memandang, jika TNI dan Polri bersatu dan berangkulan erat, maka masyarakat akan merasakan keamanan dan ketentraman yang diidamkan selama ini. (krn/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!