Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE
Jelang Natal, Kemenag Bartim Imbau Jemaat Patuhi Prokes
"Ini merupakan upaya kita bersama untuk ikut serta mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19, terutama pada gelombang ketiga di November dan Desember ini," ucap H Abdul Majid Rahimi, Jumat (26/11/2021).
FOTO : Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barito Timur, H. Abdul Majid Rahimi.
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H. Abdul Majid Rahimi, mengimbau kepada non-muslim yang sebentar lagi merayakan Natal agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Ini merupakan upaya kita bersama untuk ikut serta mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19, terutama pada gelombang ketiga di November dan Desember ini,” ucap H Abdul Majid Rahimi, Jumat (26/11/2021).
Hal itu juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 29 tahun 2021, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan hari besar keagamaan, tak terkecuali perayaan Natal pada masa pandemi Covid-19, maka dari itu kita wajib mematuhi protokol kesehatan.
Selanjutnya, protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan yakni.
“Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujarnya.
Disampaikannya, dalam SE 29/2021 itu menyebutkan pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Untuk itu daerah level II dan level I ujarnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan melalui tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Barito Timur dalam saat ini masuk di level II. Namun demikian belum diketahui pada awal bulan Desember nanti.
“Jika berada di level 4 atau level 3, maka peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” ucap H. Abdul Majid Rahimi.
Dalam penyelenggaraan kegiatan, sambung Abdul Majid Rahimi disebutkan pula untuk dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah atau tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. Surat edaran Nomor 21/2021 sudah kami kirim ke masing-masing pengurus gereja,” pungkasnya. (ags)