Gunung MasHEADLINEHukum dan Kriminal

Tak Terima Sikap PT. BMB, Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Gelar Demo

“Kita merasa bahwa, kita Pam PP ni sudah tidak ada yang mengurus, maka anggota ini semuanya adalah asli putra daerah, asli pemuda Dayak yang mengadu nasib demi keluarganya, mengingat informasi yang kita terima, semua pemuda pancasila ini akan kehilangan pekerjaan, maka itu kita turun langsung ke Kantor ini, guna meminta pertanggung jawaban dari pimpinan kami,” ujar Bakti.

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Diduga diberhentikan secara sepihak oleh PT. BMB yang berada di Kabupaten Gunung Mas, 140 Anggota Pemuda Pancasila menggelar aksi demo damai di MPW Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Letjen Soeprapto Kota Palangka Raya, Rabu (17/11/2021).

Koordinator Lapangan Pam PP aksi damai, Bakti Yusuf Irwandi mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah aksi protes kepada salah satu perusahan yang ada di Kabupaten Gunung Mas.

“Kita merasa bahwa kita Pam PP ni sudah tidak ada yang mengurus, maka anggota ini semuanya adalah asli putra daerah, asli pemuda Dayak yang mengadu nasib demi keluarganya, mengingat informasi yang kita terima, semua pemuda pancasila ini akan kehilangan pekerjaan, maka itu kita turun langsung ke kantor ini, guna meminta pertanggung jawaban dari pimpinan kami,” ujar Bakti.

Bakti juga menyampaikan, bahwa aksi mereka ini adalah akibat tidak adanya kepastian yang dilakukan oleh pimpinan mereka kepada 140 anggotanya.

“Kita merasa kebijakan kita digantung oleh pimpinan,” tambah Bakti.

Sementara itu Plt. Ketua MPW PP Kalteng, Muhammad Syauqie mengutarakan bahwa kegiatan tersebut hanya masalah internal di kubu MPW.

“Sebenarnya masalah ini adalah intern kami, tapi masalah ini juga ada hikmahnya buat kami selaku petinggi di Kalteng, kalau tidak seperti ini mana kami tau kalau anggota sebanyak ini yang kerja di perusahaan itu,” tutur Syauqie.

Syauqie juga menerangkan bahwa tuntutan itu tidak perlu dimasalahkan, mengingat kontrak kerja masih berjalan dan ada jangka waktu selama satu tahun lagi.

“Supaya diketahui, kalau SK yang diterbitkan oleh petinggi sebelumnya masih aktif dari tahun 2018 hingga 2022, artinya SK tersebut masih berlaku, walau sekarang yang mempertanggung jawabkan sudah tidak lagi sebagai pimpinan, akan tetapi mereka kan sekarang sudah menjadi pembina di PP ini,” terang Syauqie.

Terlebih lagi, Syauqie menuturkan bahwa pihaknya akan membantu apabila perusahaan melanggar kontrak kerjasama dengan pihan MPW.

“Kita pasti akan membantu, didalam SK sudah jelas ada aturan aturan yang tidak boleh dilakukan pelanggaran, bila sampai terjadi, kita akan semaksimal mungkin memperjuangkan hak dari ade-ade supaya tetap bekerja disana, dan secepat mungkin kita akan langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan nya,” tandas Syauqie meyakinkan. (dona/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!