HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan Tengah

Komplotan Curat Meresahkan Ditangkap Polisi

“Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya bersama Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng serta Resmob Polsek Pahandut,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (20/12/2021).

FOTO : Komplotan pelaku curat saat di amankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya di Bandara Tjilik Riwut, Sabtu (18/12/2021)

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang hendak melarikan diri dengan menggunakan transportasi udara menuju Makassar pada Minggu (19/12/2021) kemarin.

Komplotan pelaku curat tersebut sebelumnya telah beraksi melakukan tindak kejahatan dengan membobol salah satu kantor notaris dan toko Alfamart yang berada di kawasan Jalan Pierre Tandean, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Kamis (16/12/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ritman T. A. Gultom, S.I.K. menerangkan, para pelaku curat yang diringkus tersebut berjumlahkan 4 (empat) orang, dengan inisial masing-masing yakni MF alias R (29), M (32), S (29) dan A (34).

“Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya bersama Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng serta Resmob Polsek Pahandut,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (20/12/2021).

Dari tangan komplotan para pelaku curat tersebut, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, delapan buah kunci jenis obeng, dua buah linggis, lima buah alat pencongkel, kunci L, delapan unit handphone dan dua unit Laptop.

“Untuk keterangan dan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan dalam press release di Gedung Utama Mapolresta Palangka Raya pada siang nanti sekitar pukul 12.00 WIB, kami harapkan kehadiran rekan-rekan media sekalian,” ucap Kompol Ritman.

Keberhasilan itu pun menjadi prestasi bagi Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah khususnya Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, mengingat para pelaku yang dapat diringkus hanya dalam jangka waktu 3 hari saja.

“Kami pastinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Ritman. (Don / sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!