Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE

Selama Periode Nataru, ASN Bartim Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

"Ya, sesuai instruksi Mendagri, kita di Bartim mulai 24 Desember nanti hingga 2 Januari tahun 2022 akan melaksanakan PPKM level tiga, tentu ini akan kita patuhi bersama," ungkap Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas, Kamis (9/12/2021).

FOTO : Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Ampera A.Y Mebas melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengambil cuti dan bepergian luar daerah selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Ya, sesuai instruksi Mendagri, kita di Bartim mulai 24 Desember nanti hingga 2 Januari tahun 2022 akan melaksanakan PPKM level tiga, tentu ini akan kita patuhi bersama,” ungkap Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas, Kamis (9/12/2021).

Selanjutnya, bupati menghimbau seluruh masyarakat Barito Timur jangan berpergian dulu menjelang Natal dan Tahun Baru. Lanjut bupati, membatasi perayaan dengan hanya di lingkungan keluarga saja.

“Jika tidak ada urusan maupun keperluan sangat mendesak dan harus keluar daerah, mereka wajib mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,” pinta bupati.

Kemudian kepada pihak swasta, bupati berharap, juga bisa menjaga agar tidak ada kasus harian Covid-19. Partisipasi aktif dukungan dan harapan agar penyebaran virus Wuhan, Tiongkok, tidak terjadi lagi di Indonesia khususnya Barito Timur.

“Walau pun nol kasus Covid-19, kita harus waspada dengan adanya prediksi gelombang ketiga,” pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!