HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahLamandau
Terlibat Pidana Narkotika, Tiga Orang Ini Terancam Hukuman Mati
“Kronologinya, berawal dari adanya informasi masyarakat, diduga akan ada pengiriman narkotika yang melintas Lamandau. Kemudian anggota Satresnarkoba dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba, I Made Rudia melakukan kegiatan razia, Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang menaiki travel dan terbukti membawa sebuah plastik berisikan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).
FOTO : Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo beserta jajaran saat menunjukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram pada konferensi pers di aula Mapolres setempat, Selasa (7/12/2021).
GERAKKALTENG.com – LAMANDAU – Polres Lamandau kembali gagalkan peredaran Narkotika skala besar lintas provinsi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 Kilogram pada Rabu (1/12/2021) lalu di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik.
Pada konferensi pers, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, sebanyak 2.037,41 gram barang haram itu didapat dari seorang perempuan inisial MJ, (46) yang di bekuk oleh jajaran Satresnarkoba pada tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik.
“Kronologinya, berawal dari adanya informasi masyarakat, diduga akan ada pengiriman narkotika yang melintas Lamandau. Kemudian anggota Satresnarkoba dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba, I Made Rudia melakukan kegiatan razia, Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang menaiki travel dan terbukti membawa sebuah plastik berisikan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).
Alumni Akademi kepolisian tahun 2000 itu menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap MJ diperoleh keterangan bahwa narkoba tersebut akan dikirimkan kepada seorang perempuan dengan inisial DL (37) dan seorang laki-laki MA (60) di Palangka Raya. Menurut MJ bahwa kedua pemesan itu telah mentransfer uang sebesar Rp 450 juta.
“Menindaklanjuti keterangan tersebut, dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA. Pada hari Jumat (3/12/2021), petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di Desa Sungai Terik, Gang Rambutan, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya.
Dari pengungkapan kasus ini, MJ mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak lima kali dengan upah Rp 50 juta. Sedangkan dua tersangka lain sebagai pemesan atau pemilik barang haram tersebut, DL mengaku tiga kali dan MA dua kali.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 20 miliar. (ona/sog)