DPRD Gunung MasGunung Mas

Ada Sebanyak 81 Kasus Pidana Selama Tahun 2021 di Kuala Kurun

FOTO : Wakil ketua PN Kurun Ega Shaktiana, (satu kiri) didampingi Jubir PN Kurun Raden Guntar Anggaputra Sudjata di kantor setempat, Jumat (21/1).

KUALA KURUN – Wakil ketua Pengadilam Negeri Kuala Kurun, Ega Shaktiana SH MH, melalui Juru Bicara (Jubir) PN Kurun Raden Guntar Anggaputra Sudjata SH MH mengatakan ada 81 kasus pidana biasa yang sudah diputuskan selama tahun 2021.

“Kita ditahun ini yang mendominasi yaitu kasus perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) masalah tanah, perkara narkotika, kemudian penganiayaan, pembunuhan ada beberapa dan persetubuhan sehingga berjumlah 81 kasus ditangani selama tahun 2021 kemaren itu, dan itu tidak ada gugatan,” ucap Raden,Jumat (21/01/2022).

Raden juga menuturkan, kasus perkara pidana lalu lintas sekitar ratusan lebih perkara, namun semuanya sudah putus. Sedangkan yang tersisa untuk kasus biasa ada delapan perkara, kemudian akan dilanjutkan di tahun 2022 ini.

“Untuk pidana lalulintas yang sudah kita tangani ada 277 perkara. Kebanyakan perkara yang kita tangani itu terkait narkoba, entah itu diatas 5 gram, atau dibawah 5 gram, artinya kena pasal 114 UU Narkotika,” bebernya.

Terkait hal tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Gumas agar selalu menjauhi pengunaan daripada narkoba tersebut. Pasalnya, itu banyak buruknya daripada manfaat atau kegunaannya. Sehingga berdampak buruk bagi penguna.

“Di wilayah Gumas ini kita akui banyak digunakan yaitu sabu-sabu yang masuk golongan I ini, hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi narkotika golongan I ini tidak diperbolehkan oleh UUD bahkan tidak diperbolehkan untuk pengobatan,” terangnya.

Sementara itu untuk perkara perceraian rumah tangga, kata Jubir ini menyebut, kasus tersebut masih minim yakni dibawah 25 persen. Namun untuk status mereka yang mengugat cerai rata-rata masyarakat biasa.

“Dari sekian kasus perceraian itu ada juga yang PNS di tahun 2021 mencapai 5-10 persen saja,” pungkasnya.

(don)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!