Gunung Mas

Disdikpora Gumas Ingatkan Lembaga PAUD Harus Miliki Legalitas

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat menggelar kegiatan Penguatan dan Pendampingan Teknis Pelaksanaan Legalitas Lembaga PAUD Swasta. Khususnya pada Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris, Rosalia, S.Sos mewakili Kepala Disdikpora Kabupaten Gunung Mas, Yemmie, SE., Kamis (23/2/2023).

Dalam sambutan Kadisdikpora yang dibacakan Rosalia menyampaikan bahwa, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut baik penyelenggaraan kegiatan Penguatan dan Pendampingan Teknis Pelaksanaan Legalitas Lembaga PAUD Swasta pada Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta mampu memahami tentang legalitas lembaga PAUD, mekanisme dan prosedur kepengurusan ijin operasional dan legalitas status yayasan. Serta dapat menjadi motivasi bagi lembaga – lembaga PAUD, khususnya lembaga PAUD swasta agar lebih disiplin dan memperhatikan kelengkapan dokumen legalitas lembaga PAUD nya,” sampainya.

Legalitas suatu yayasan, lanjutnya, harus sejalan dengan visi misi pemindahan yayasan. Hal ini demi tegaknya tujuan yayasan, jangan sampai yayasan tidak memiliki perijinan yang sesuai dengan aktivitasnya. Sebab hal ini, dapat dinilai sebagai tidak terlaksananya manajemen pengelolaan yayasan yang baik.

Persoalan ini, kata Rosalia, bisa menjadi salah satu alasan pengambilalihan yayasan oleh pemerintah apalagi ini menyangkut bidang pendidikan. Untuk itu pihaknya mengingatkan agar yayasan memperhatikan perijinan dan operasionalnya.

“Jangan sampai yayasan diambil alih oleh pemerintah, karena terkait disana ada peserta didik dan tenaga-tenaga pendidik,” ungkapnya.

Dijelaskannya juga, Yayasan merupakan badan hukum yang bertujuan non komersial seperti sosial keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan diatur dlm Undang-undang no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang no 16 tahun 2021 tentang Yayasan.

“Untuk mendapatkan status badan hukum akta pendirian tersebut, maka harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham, ini sesuai dengan pasal 11 ayat 1 Undang-undang tentang yayasan. Selain itu, yang tak kalah pentingnya yaitu memiliki ijin operasional, karena merupakan bukti kongkret dan sah nya bagi sebuah lembaga,” tuturnya.

Lembaga yang telah memiliki ijin operasional ini, tambahnya, berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada lembaga seperti, fungsi pendidikan, fungsi tranformasi agama dan fungsi sosial yang diakui oleh Negara.

“Kegiatan ini, diharapkan nantinya dapat memberikan motivasi bagi lembaga PAUD swasta yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Sehingga memiliki legalitas yang formal baik itu lembaga PAUD swasta yang dibawah naungan yayasan maupun binaan desa,” pungkasnya. (rik/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!