DPRD Barito SelatanHEADLINE
Demi Penyusunan Raperda Keuangan Daerah, DPRD Akan Konsultasikan UU Nomor 1
"Ada hal-hal yang perlu diketahui dan dipahami bersama terkait peraturan tersebut, dan itu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) nantinya," terang Farid.
FOTO : Untuk memastikan pembentukan Perda Keuangan Daerah tidak terjadi kesalahan, DPRD Barsel berencana akan melakukan konsultasi terkait UU Nomor 1 Tahun 2022.
GERAKKALTENG.com – BUNTOK – Supaya tidak terjadi penyimpangan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda), DPRD Kabupaten Barito Selatan pada Februari 2022 ini akan mengkonsultasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran kepada awak media usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD di Buntok, Senin (31/1/2022).
“Ada hal-hal yang perlu diketahui dan dipahami bersama terkait peraturan tersebut, dan itu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) nantinya,” terang Farid.
Selain itu, ia juga menyampaikan, pelaksanaan penyusunan jadwal kegiatan DPRD ini dilaksanakan pihaknya dalam setiap bulan dan tidak disusun per satu masa sidang.
“Penyusunan jadwal yang dilakukan dalam setiap bulannya itu dilakukan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Kalau jadwal disusun satu per satu masa sidang, kemungkinan jadwalnya akan banyak sekali terjadi perubahan,” jelasnya.
Acara rapat Banmus yang berlangsung di ruang VIP DPRD Barsel itu dihadiri sejumlah Kepala SOPD setempat. (Sebastian/anggra)