DPRD Kota Palangka Raya

Pansus Lanjutkan Pembahasan Raperda Cadangan Pangan

FOTO : Ketua Pansus raperda penyelenggaraan cadangan pangan, Arthur Apriossi Tuwan,Sabtu (19/6/2021).

PALANGKA RAYA – GERAKKALTENG.COM –
Pada akhir pekan lalu, Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Palangka Raya bersama dengan perangkat daerah dilingkup pemerintah kota (pemko) Palangka Raya, kembali membahas raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Kota Palangka Raya.

“Iya, beberapa waktu lalu kami melaksanakan rapat pansus untuk mengimplementasikan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah,”ungkap Ketua Pansus raperda penyelenggaraan cadangan pangan, Arthur Apriossi Tuwan,Sabtu (19/6/2021)

Dikatakan, rapat pansus tersebut juga sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

Dijelaskan, dalam pembahasan raperda itu pihaknya mendapat banyak masukan dari stakeholder terkait. Raperda ini juga sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Palangka Raya untuk mewujudkan perekonomian daerah yang mandiri dan berdaya saing.

“Pandemi Covid-19 salah satu dasar dibahasnya raperda ini. Kami berusaha agar masyarakat siaga jika bencana terjadi, yakni cadangan pangan sudah siap. Maka itu dipandang perlu membentukab raperda ini,” jelasnya.

Dikatakan, ketika raperda tersebut telah mebjadi perda ketahanan pangan, maka nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang sah sehingga program yang berkaitan dengan cadangan pangan bisa berjalan maksimal.

“Tentu akan menjadi perda yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya. Terlebih dalam kondisi menghadapi dampak bencana,”pungkas Arthur.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!