EDUKASI & RISTEK
Guru Diminta Tidak Tambah Libur
“Kita akan sidak, dan jika ada guru menambah libur, maka dikenakan sanksi, ” tegas Kepala Disdik Kotim, Suparmadi, Selasa (4/1/2022).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Libur pascaujian semester sekolah berakhir pada 10 Januari 2022 mendatang. Aktifitas sekolah mulai dilaksanakan kembali.
Para kepala sekolah, dewan guru semua jenjang diingatkan tidak menambah liburnya. Memastikan kehadiran guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur bakal melakukan pemantauan sekaligus meminta daftar kehadiran guru di sekolah dipagi hari masuk sekolah pertama.
“Kita akan sidak, dan jika ada guru menambah libur, maka dikenakan sanksi, ” tegas Kepala Disdik Kotim, Suparmadi, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi guru atau tenaga pendidik untuk tidak masuk pada 10 Januari 2022 mendatang. Seluruh pengawas datang ke semua sekolah pada hari pertama masuk sekolah. Jika didapati ada guru yang memperpanjang masa libur tanpa alasan, maka bisa diberikan sanksi pembinaan hingga sanski indisipliner lainnya.
“Di hari pertama sekolah, sekolah bisa mengisi kegiatan dengan kebersihan, pembuatan struktur sekolah dan lainnya. Jika sudah siap maka siswa/siswi sudah diperkenankan melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas,” tandasnya.
Disebutkannya, pada 10 Januari 2022 mendatang pembelajaran semester genap dimulai. Oleh sebab itu, tenaga pendidikan harus masuk sekolah, dan tidak boleh menambah libur.
Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran nomor 421/7617/Skrt/2021 yang menetapkan masa libur sekolah akhir semester I atau semester ganjil, libur berakhir pada 8 Januari 2022, dan tanggal 10 Januari semua lembaga pendidikan kembali masuk seperti biasa.
Ketetapan itu berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kotim dari tingkat pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan kewenangan Provinsi Kalteng. (Rik/sog)