DPRD Kalimantan TengahEDUKASI & RISTEKHEADLINEKalimantan Tengah

Kadis Kominfosantik Ingin Super Aplikasi Bisa Cepat Berjalan

 

FOTO: Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi (kanan) saat menghadiri kegiatan UKW di Palangka Raya.

 

 

Gerakkalteng.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers di sela-sela kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan di Hotel Bahalap, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (16/06/2023).

Dalam konferesi tersebut, Agus menyampaikan progres dari Dinas Kominfosantik dalam mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan tuntutan dari berkembangnya era teknologi meliputi wilayah nasional maupun daerah.

Agus menjelaskan bahwa SPBE ini akan ada beberapa tahapan salah satunya menerbitkan Super Aplikasi yang di mana gunanya nanti untuk menggabungkan seluruh layanan yang ada di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

“Dengan euphoria digital yang luar biasa saat ini masing-masing SKPD itu membangun aplikasi layanan yang sangat banyak. Jadi dengan adanya Super Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses satu saja aplikasi layanan pemerintah,” ucapnya.

Menurut Agus tahapan selanjutnya selain Super Aplikasi yang disebutkan di atas ada juga Kalteng Satu Data yang akan terintegrasi dan terkoneksi ke Satu Data Indonesia jadi tidak akan ada perbedaan data antara kabupaten, provinsi dan nasional.

Dalam 4 bulan ke depan pihaknya mengharapkan Super Aplikasi ini dapat menyatukan semua layanan di SKPD.

“Kami sudah mengeluarkan edaran moratorium untuk membatasi pembangunan aplikasi-aplikasi baru dengan begitu aplikasi yang ada saat ini bisa lebih dioptimalkan,” ujarnya.

Pihaknya juga terus mengoptimalkan sistem keamaan data agar aplikasi yang sedang dirancangkan tersebut bisa lebih aman digunakan.

“Kebocoran data yang banyak terjadi hampir 30% dikarenakan kelalaian sistem yang tanpa melalui tes di Dinas Kominfosantik,” katanya.

Agus mengharapkan dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) SPBE ini diharapkan SKPD tidak lagi sembarangan untuk membangun sebuah aplikasi dan harus melalui proses uji sehingga layak untuk digunakan oleh masyarakat. (Garen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!