DPRD Gunung MasGunung Mas

Dua Pengedar Sabu di Tewah Diringkus Polisi

DIPERIKSA : Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, saat diperiksa di Mapolres Gunung Mas, Jumat (18/2/2022) lalu.

KUALA KURUN, GERAKKALTENG. COM –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), meringkus dua orang pengedar barang haram jenis sabu-sabu, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Jumat (18/2/2022) siang lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas, kedua orang pengedar sabu sabu itu diciduk ditempat berbeda.

Adapun pertama yang diciduk yakni pelaku perempuan bernama Aladiah Triandani alias Dona (21). Bermula
dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah barak dijadikan tempat bisnis menjual dan mengedar barang haram.

Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Gumas langsung
mendatangi lokasi (barak), dan melakukan pengepungan. Ternyata benar adanya, polisi mendapatkan barang bukti 7 paket sabu seberat 2,01 gram. Polisi pun langsung mengamankan Dona.

Selanjutnya di hari yang sama, ditempat berbeda, polisi mengamankan pelaku laki-laki, yakni Al (27) dirumahnya yang diduga sering menjadi tempat transaksi jual beli barang haram narkoba. Saat penangkapan Al, ditemukan barang bukti berupa sabu 1 paket seberat 0.36 gram.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, membenarkan penangkapan dua orang pelaku pengedar sabu tersebut. Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Gumas untuk penyelidikan lanjutan.

“Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama di tempat berbeda. Pengedar narkoba ini sudah kami amankan, untuk penyelidikan lanjutan,”ungkap Budi.

“Perlu diketahui, kedua pelaku ini tidak ada hubungan keluarga ataupun pacar,” tegasnya menambahkan.

Kedua pelaku pengedar nakoba itu sebut Budi, diganjar dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling ringan kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(nya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!