DPRD Gunung Mas

APBDes Musti Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

”APBDes merupakan uang milik rakyat. Jadi sudah seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai APBDes tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” ucap Yuniwa, di Kantor DPRD setempat, Senin (4/1/2021).

BINCANG : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Yuniwa (dua dari kiri) berbincang dengan masyarakat usai memberikan bantuan.

GERAKKALTENG.COM – KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Yuniwa mengingatkan kepada pemerintahan desa, agar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 untuk kepentingan masyarakat.

”APBDes merupakan uang milik rakyat. Jadi sudah seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai APBDes tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” ucap Yuniwa, di Kantor DPRD setempat, Senin (4/1/2021).

Untuk itu, kata dia, dalam menyusun rancangan APBDes tahun anggaran 2021, Kepala Desa (Kades) harus benar-benar melibatkan seluruh pihak yang ada di desa, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lainnya.

”Dengan keterlibatan seluruh pihak, maka nantinya tidak ada lagi masyarakat yang protes atau tidak setuju dengan rencana pembangunan yang dilakukan di desa pada tahun 2021,” tutur Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Dia menuturkan, keberadaan APBDes 2021 harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, membawa kemajuan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Terlebih lagi, sekarang ini setiap desa mengelola anggaran yang besar, yakni sekitar Rp 1 miliar.

”Susun APBDes dengan melibatkan seluruh pihak yang ada di desa. Jangan berdasarkan kepentingan individu saja. Jika disusun berdasarkan musyawarah mufakat, maka APBDes akan membawa kemajuan bagi seluruh pihak di desa,” ujarnya.

Dia mengingatkan, agar setiap kades selalu berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam penyusunan APBDes.

”Jangan sampai melenceng dari aturan. Bisa saja niatnya baik, namun apabila melenceng dari aturan, maka dapat terjerat hukum. Ini yang harus benar-benar dipahami oleh kades,” tukasnya. (hms/ga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!