DPRD Kalimantan TengahDPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Dewan Minta Pengelolaan Galian C Dikembalikan ke Daerah

Foto : Anggota Komisi II DPRD Kalteng Sudarsono

Gerakkalteng.com – Palangka Raya – Kalangan dewan Kalimantan Tengah meminta agar perijinan galian C dikembalikan di daerah. Kalangan dewan Kalimantan Tengah melihat adanya dampak serius yakni munculnya perijinan illegal dan juga rasa keberatan dari masyarakat penambang untuk mengurusnya ke pusat.
Hal ini disampaikan salah satu anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono kepada Gerakkalteng.com, Kamis (24/03/2022) . Disebutkan Sudarsono walaupun perijinan ini tampak sepele namun ini membawa dampak yang serius. Dikawatirkan oleh para wakil rakyat, urusan birokrasi ini akan menjadi sangat panjang dan pelik, sehingga mengganggu produktifitas kalangan pengusaha galian C sendiri. Mereka menjadi malas untuk mengurusnya ke pusat dan akhirnya terpaksa melakukan operasi galian c tanpa ijin yang legal. Kalangan dewan menganggap ini berdampak serius karena akan muncul banyak galian c tanpa ijin resmi karena terpaksa dilakukan karena kebutuhan proyek di daerah yang mendesak. Kondisi ini tentu menjadi kurang menguntungkan bagi daerah, masyarakat dan negara sendiri. Selain itu ini juga memunculkan kerumitan birokrasi yang terlalu lama dan membtuhkan pikiran yang besar untuk mengurus ke pusat.
“ Kepastian hukum dari kawan kawan penambang juga minim, karena nggak ada jaminannya di daerah, jadi mereka sedikit resah juga”, jelasnya.
Sementara itu seorang pengamat kebijakan public, Ferry Setiawan mengungkap memang perijinan ini sbeaiknya dikelola oleh pihak pemerintah daerah. Jika tidak nanti akan memunculkan ongkos produksi yang bertambah mahal dan lagi lagi merugikan semua pihak.
“Sementara di daerah sendiripun, kesadaran pengelola galian c untuk mengurus ijin juga masih sangat kurang”, jelasnya.
Memang pengurusan ijin galian c yang dikelola pusat masih menjadi polemic bagi daerah. Sehingga sangat wajar jika kalangan dewan ikut bersuara mendesak pihak pemerintah pusat untuk memberikan keluluasaan bagi daerah. Tentunya aspirasi yang ada , haruslah ditampung dan disikapi sebijaksana mungkin agar memecahkan persoalan tanpa menimbulkan masalah baru.

(AW/ST)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!