DPRD Gunung MasGunung Mas

Genjot Pembahasan Raperda Inisiatif Pemkab Gumas

BAHAS RAPERDA : Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar saat memimpin pembahasan raperda, di ruang rapat gedung dewan setempat, Senin (21/3/2022).

GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), mulai melakukan pembahasan terhadap dua racangan peraturan daerah (Raperda). Salah satunya raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) yang diajukan Bupati Gumas pada paripurna pekan lalu.

“Sesuai dengan agenda, maka kami melakukan rapat pembahasan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Rapat, dilakukan bersama pihak terkait. Seperti DLHKP, Dishub Provinsi Kalteng dan tokoh adat,” ungkap Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, Senin (21/3/2022).

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dalam pembahasan raperda itu dirasa tidak sampai memakan waktu lama, mengingat raperda MHA tersebut sangat baik bagi kelangsungan masyarakat suku Dayak di Kalteng, khususnya di Gumas.

“Raperda MHA ini sangat baik bagi masyarakat, karena untuk kemasalahatan suku dan adat budaya kita Dayak yang ada di Gumas. Artinya sangat bagus bagi warga kita,”ucapnya.

Terlepas dari itu Akerman mengaku optimis, pembahasan raperda MHA akan cepat selesai, sampi akan akhirnya akan dilanjutkan dengan pembahasan raperda lainnya.

“Mudah-mudahan raperda terkait pengakuan dan perlindungan MHA cepat selesai, dan dilanjutkan raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 – 2036,”paparnya. (don/sst)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!