DPRD Gunung MasGunung Mas
Dua Raperda Pemkab Gumas Disetujui
PARIPURNA : Bupati Gumas Jaya S Monong, menerima persetujuan bersama terkait dua raperda saat paripurna DPRD Gumas, di gedung dewan setempat, Selasa (5/4/2022).
GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke- 4 masa persidangan II tahun sidang 2022. Paripurna tersebut dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Hadir secara langsung dalam paripurna tersebut Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong dan jajaran OPD maupun FKPD dilingkup Pemkab Gumas serta anggota DPRD kabupaten setempat.
Bupati Kabupaten Gumas Jaya S Monong dalam pidato pengantarnya mengatakan , ada dua buah raperda yang sudah disetujui yakni raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas tahun 2021-2036 dan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
“Kami menilai penting suatu daerah memiliki regulasi. Terutama dalam penyelanggaraan otonomi daerah. Mana itu penyusunan raperd bisa terprogramkan,” ucap Jaya S Monong, Selasa (5/4/2022), di ruang paripurna DPRD Gumas
Disampaikan Jaya, pada rapat paripurna tersebut merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan dua buah raperda yang telah dilakukan penandatanganan. .
“Proses demi proses telah dilalui, sehingga menggambarkan adanya suatu sinergitas antara pihak eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Ditambahkan Jaya, dengan disetujuinya dua raperda tersebut setidaknya menjadi suatu prestasi yang sangat menggembirakan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi pihak legislatif. Kedua raperda ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Kalteng, untuk di evaluasi,” pungkasnya. (hdr/sst)