DPRD KatinganKatingan

Ini Pandangan Fraksi Golkar Terhadap Lima Buah Raperda

Juru bicara Fraksi GOLKAR DPRD Katingan Toni Yosepta menyampaikan pandangan akhir terhadap raperda yang telah disetujui tersebut. Dalam paparanya, pihaknya memberikan beberapa catatan diantaranya yakni terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Kasongan – Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR) DPRD Katingan memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemda Katingan terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Meski ada beberapa catatan yang diberikan semua Fraksi-fraksi di DPRD Katingan semua setuju mengesahkan Lima perda tersebut yaitu tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, tentang bantuan hukum masyarakat miskin, tentang penyelenggaraan keolahragaan, tentang bangunan gedung, dan terakhir Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan.

Juru bicara Fraksi GOLKAR DPRD Katingan Toni Yosepta menyampaikan pandangan akhir terhadap raperda yang telah disetujui tersebut. Dalam paparanya, pihaknya memberikan beberapa catatan diantaranya yakni terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

“Tentunya raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Katingan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan gedung agar terjaga kualitas dan manfaatnya sesuai dengan klasifikasi peruntukannya,” ucap Toni saat paripurna ke-8 masa persidangan II, Kamis (1/4/2024), di ruang Paripurna DPRD Katingan,

Selain itu juga terkait dengan bantuan hukum masyarakat miskin di Katingan, menurut pandangan fraksi Golkar ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yakni merumuskan dan mengatur terkait kriteria masyarakat yang akan menjadi sasaran pelayanan.

“Harus dipertegas terhadap raperda bantuan hukum masyarakat miskin, sasaran serta kriteria harus diperjelas sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin yang sangat terbatas aksesnya terhadap pelayanan bantuan hukum,” pintanya.

Lebih lanjut juru bicara fraksi golkar juga menilai terkait raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, dimana raperda ini dirasa sangatlah penting sebagai panduan dan dasar untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Jika sahkannya raperda ini menjadi perda diharapakan tidak terjadi lagi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.

Toni Yosepta juga menegaskan, semua perda yang sudah ditetapkan tidak akan berguna tanpa diiringi dengan gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!