DPRD Kotawaringin Timur
Perusahaan Diimbau Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran
“Paling lambat H-7 sebelum lebaran, sudah dibayarkan. Ini sesuai dengan intruksi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR secara penuh pada tahun ini,” tegas Hairis.
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), H Hairis Salamad meminta kepada seluruh pihak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan, untuk membayar secara penuh Tanggungan Hari Raya (THR) karyawannya pada H-7 lebaran Idul Fitri.
“Paling lambat H-7 sebelum lebaran, sudah dibayarkan. Ini sesuai dengan intruksi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR secara penuh pada tahun ini,” tegas Hairis.
Politisi PAN tersebut menjelaskan, dengan adanya tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir ini maka pemerintah pusat menerbitkan aturan sebagaimana yang tertuang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di setiap Perusahaan di tanah air ini.
”Sehingga tidak ada alasan bagi setiap PBS di Kotim ini untuk tidak membayarkan THR kepada setiap karyawannya, karena hal ini merupakan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan anggaran pembayarannya,” sebut Hairis.
Ia menegaskan, sesuai dengan aturan, setiap pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada buruh atau pekerja, maka bisa dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajibannya.
“Ini merupakan konsekuensinya, jadi kalau tidak mau kena denda harus bayar tepat waktu, sedangkan untuk masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya atas THR ini bisa mengadukan ke pihak yang berwenang yakni Disnakertrans, disana kami dengan sudah disiapkan pos pengaduan,” pungkasnya. (Ok/Sog)