Palangka Raya

Selama Ramadan, Jam Operasional THM Dipantau Berkala

OPERASIONAL THM : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Palangka Raya, melakukan pemantauan dan pengecekan jam operasional. THM di Kota Palangka Raya, Sabtu (16/4/2022) malam.Foto.Prokom.

GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Aktivitas jam operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya, akan terus di pantau secara berkala dan berkelanjutan selama bulan suci Ramadan.

Demikian hal tersebut ditegaskan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Palangka Raya, melakukan pemantauan dan pengecekan jam operasional. THM di Kota Palangka Raya, Sabtu (16/4/2022) malam.

Pemantauan dan pengecekan jam operasional yang dilakukan langsung wali kota bersama jajaran terkait itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022 Tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M.

“Saya minta instansi terkait agar secara berkala dan berkelanjutan melakukan pemantauan, serta memastikan seluruh pengaturan yang dilakukan melalui surat edaran itu, agar dapat dilaksanakan menyeluruh,” tegas Fairid, usai melakukan pemantauan dan pengecekan ke sejumlah THM.

Orang nomor satu di Kota Palangka Raya ini menambahkan, pentingnya memastikan kepatuhan pengusaha THM dalam menjalankan jam operasional tersebut, tidak lain agar masyarakat yang melakukan ibadah puasa dan ibadah lainnya selama Ramadan, dapat melaksanakannya dengan tenang, aman, nyaman dan kondusif.

Adapun dalam pemantauan dan pengecekan jam operasional THM tersebut, rombongan Wali Kota Palangka Raya bergerak ke beberapa titik THM.

Dari pantauan di lapangan, maka ada sejumlah sasaran THM yang dituju wali kota dan jajaran terkait lainnya. Antara lain D’lavan Cafe & Family Karaoke dan Esun Bue Karaoke. Hasil dari pemantauan terlihat bahwa pemilik THM mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai surat edaran.

Ikut mendampingi Wali Kota dalam pemantauan dan pengecekan tersebut, Kapolresta Palangka Raya, Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, camat, serta instansi terkait lainnya.(VD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!