DPRD Gunung MasGunung Mas

Sudah Enam Kali Kabupaten Gumas Raih Opini WTP

PENYERAHAN : Bupati Gumas Jaya S Monong saat menerima opini WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, di Auditorium Gedung BPK setempat, Jumat (13/5/2022). Foto Ist

GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), dan untuk opini WTP tahun 2022 ini merupakan WTP yang ke enam kalinya.

Bupati Gumas, Jaya S Monong, menghadiri sekaligus menerima secara langsung, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Kalteng, di Auditorium Gedung BPK setempat, Jumat (13/5/2022).

“Atas nama Pemkab Gumas, kami mengucapkan terimakasih kepada semua OPD lingkup Pemkab Gumas yang telah bekerjasama dan bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan. Hasilnya kita kembali mempu mendapatkan WTP yang ke enam kalinya,” ucap Jaya saat, dikomfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Jaya tak menepis, untuk meraih opini WTP ini bukan hal yang mudah. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dan kerja keras dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran terkait lainnya.

“Kami berharap kedepan prestasi ini dapat dicapai, dan mudah-mudahan ini bisa memberikan semangat untuk lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan amanah yang dipercayakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektur Gumas, Dihel menjelaskan Pemkab Gumas mendapat opini WTP dari BPK Perwakilan Kalteng atas pemeriksaan LKPD pada tahun 2021, kemudian dilanjutkan lagi tahun ini. Maka patut berterimakasih atas kerjasama antar OPD yang ada.

“Ini yang keenamkalinya kita mendapatkan WTP, mudahan dapat menjadikan simbol keberhasilan dari kerja keras semua OPD yang ada di Gumas,” terangnya.

Adapun dalam penyerahan LHP tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Agus Priyanto, kepada Bupati Gumas Jaya S Monong, disaksikan instasi terkait saat dilakukannya penyerahan opini WTP. tersebut (ast/sog).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!