DPRD Gunung MasGunung Mas
Pemkab Gumas Keluarkan Surat Edaran Terkait Sampah
BERSERAKAN : Tampak bak sampah di samping lapangan Isen Mulang Kurun masih bersarakan dan belum dilakukan pembersihan, Rabu (15/6/2022).FOTO Red
GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Nomor 02 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP), mengeluarkan surat edaran (SE) dengan Nomor : 660/201/DLHKP/IV/2022 tentang penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Bupati Gumas, Jaya S Monong melalui Kepala DLHKP Yohanes Tuah mengatakan, penanganan persampahan dari rumah tangga dan sejenisnya, maka pihaknya mengeluarkan SE yang ditujukan kepada kepala OPD, instansi vertikal, Camat Kurun, Tewah, Lurah Kuala Kurun dan Tewah, pelaku usaha, dan masyarakat di Kota Kuala Kurun.
“SE yang terbit pada 8 Februari 2022 ini, memuat beberapa hal yakni setiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara berwawasan lingkungan, pengelolaan sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani sampah dengan baik terhadap sampah rumah tangga maupun sampah sejenis rumah tangga,” ucap Yohanes,, Rabu (15/6/2022).
Dikatakan lebih lanjut, setiap orang atau badan wajib menjaga kebersihan lingkungan, maka sehubungan dengan hal tersebut dan mendahului Peraturan Bupati Gunung Mas, yang mengatur tata cara mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkan serta sanksi administarasi dalam rangka menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan serta keindahan/estetika.
“Setiap orang pelaku usaha/kegiatan wajib membuang sampah yang tidak termasuk B3 atau yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan hidup langsung ke TPS atau TPS-3R, lalu sampah yang dihasilkan atau sampah organik dan onarganik dipilah dan dibungkus dalam kantong baru ke TPS dan sesuai jam pembuangan sampah, mulai pukul 18.00-05.00 WIB,” ujarnya.
Sedangkan untuk penjembutan, sampah sambung Yohanes, maka pengangkutan sampah dilakukan satu kali sehari, yaitu dimulai sejak pukul 05.20 WIB sampai selesai setiap harinya. Setelah itu, tim terpadu melakukan penertiban pada ketaatan setiap orang atau lembaga dalam kebersihan lingkungan utamanya pengurangan dan penanganan sampah yang dihasilkan secara bertahap dan secara khususnya di dalam kota Kurun serta Tewah.
“Dlakukan di sepanjang jalan di Kota Kuala Kurun seperti Jalan Diponegoro, Tjilik Riwut, Yos Sudarso, KS Tubun, Jalan Sudirman, Sabirin Muchtar, MT Haryono, dan sepanjang Jalan Soeprapto dimulai pada bulan sMaret tahun 2022 ini, atas kerjasama semua lapisan masyarakat kami ucapkan terimakasih” pungkas dia. (sst/sog)