DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Apresiasi Layanan Keimigrasian Kota Palangka Raya

DOKUMEN PERJALANAN : Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto saat melakukan pengurusan dokumen perjalanan luar negeri di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Palangka Raya.Foto Ist

GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto memberikan apresiasinya atas layanan Keimigrasian Kota Palangka Raya yang ia nilai dilakukan dengan baik.

Sigit menuturkan, beberapa waktu lalu ia melakukan pengurusan dokumen perjalanan luar negeri berupa pasport elektronik di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Palangka Raya.

“Kesan pertama yang dirasakan dalam melakukan kepengurusan itu adalah layanan yang baik, ramah, efisien, efektif, tak berbelit-belit dan sangat mudah dipahami,”ungkapnya, Senin (29/8/2022).

Namun demikian lanjut Sigit, meskipun layanan publik khususnya di Kantor Imigrasi itu sudah berjalan dengan baik. Namun tetap perlu ditingkatkan dan dijaga, supaya pelayanan yang sudah ada bisa semakin baik dan bisa dijangkau oleh seluruh pihak yang membutuhkan serta menciptakan layanan yang prima.

Selain itu legislator senior PDI Perjuangan di Kalteng ini turut mendorong agar pihak keimigrasian bisa terus melakhirkan inovasi-inovasi sebagai bentuk penyediaan layanan publik yang memuaskan masyarakat.

“Contohnya beberapa daerah yang menyediakan layanan pengurusan dokumen di akhir pekan. Apabila trafik permintaan meningkat serta meminimalisir tumpukan antrian para pemohon. Ini juga demi meningkatkan citra Kemenkumham di mata masyarakat,”bebernya.

Terlepas dari itu Sigit juga mendorong agar pemerintah pusat khususnya Kemenkumham dapat mendirikan pos pemeriksaan keimigrasian. Mengingat Kota Palangka Raya saat ini sudah sangat jauh berkembang, roda perekonomian, wisata dan investasi yang meningkat sehingga arus keluar masuk masyarakat baik lokal maupun mancanegara juga turut meningkat beriringan.

Baik itu pada jalur masuk melalui darat, udara maupun kawasan perairan sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 6/2011 dan Pasal 2 PP Nomor 31/2013, yang mewajibkan seluruh orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait, di tempat pemeriksaan imigrasi.

“Kota Palangka Raya saya rasa perlu ada pos pemeriksaan guna mencegah penyalahgunaan legalitas, serta mencegah adanya potensi dan kerawanan keimigrasian. Ini penting mengingat Kota Palangka Raya kian berkembang,”pungkasnya.(VD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!