DPRD Gunung MasGunung Mas
Rancangan APBD Perubahan Kerangka Tugas Pemerintah
Hadiri : Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing bersama Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha sedang memimpin rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin (22/8/2022).
GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengajukan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke pihak DPRD pada rapat paripurna ke-1 tahun sidang 2022, digedung dewan setempat.
Dalam paripurna itu Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing mengatakan, perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan yang ada.
“Perubahan APBD dapat mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah,” ungkap Efrensia, Senin (22/8/2022).
Selain itu lanjutnya, dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka diperlukan upaya menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan demikian adanya perubahan APBD ini dilakukan agar adanya peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Kemudian lanjut Efrensia, untuk peningkatan penerimaan pembiayaan pemerintah daerah, maka sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2021 yang lalu, atau terkait penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021.
“Lalu dengan defisit anggaran ini dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pembiayaan untuk membiayai belanja saerah atau pengeluaran pembiayaan daerah yang dirancang dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini,” pungkasnya.Sst/sog