DPRD Gunung Mas

Dewan Gumas Apresiasi Aplikasi e-Berpadu PN Kuala Kurun

KUALA KURUN – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kini memiliki aplikasi berbasis elektronik berkas pidana terpadu atau e-Berpadu. Terkait aplikasi tersebut, kini telah dilaksanakan MoU bersama Polres Gumas, Kejaksaan dan Lapas.

Adanya aplikasi dari PN Kuala Kurun tersebut mendapat sambutan baik DPRD Kabupaten Gumas.

Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar mengakui, pihaknya sangat menyambut baik dengan adanya aplikasi e-Berpadu tersebut. Sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang ada di wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei tatau ini.

“Kami sangat menyambut baik aplikasi e-Berpadu yang telah dibuat MoU antara Polres, PN, Kejaksaan dan Lapas. Aplikasi ini tentunya akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat” jelas Akerman, Selasa (27/9/2022).

Dikatakannya juga, aplikasi e-Berpadu itu merupakan inovasi dan program telah dilakukan oleh PN Kurun, maka kedepan dari aplikasi tersebut, sehingga untuk memudahkan masyarakat, termasuk bagi mereka yang terkena kasus. Supaya nantinya dapat memudahkan dalam penyelesaian kasus yang bisa melalui aplikasi elektronik semacam itu.

“Kita harapkan adanya aplikasi elektronik ini agar bisa memudahkan dalam sistem pelayanan yang telah disajikan di e-Berpadu ini nantinya,” terang dia.

Sementara itu, Ketua PN Kurun, Bukti Firmansyah menjelaskan, dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini sebenarnya agar lebih transparan dalam pengunaan IT. Sehingga lebih memudahkan dalam hal pelayanan yang akuntabel, maka dapat dirasakan oleh para penguna pelayanan di kepolisian, kejaksaan dan PN Kurun.

“Dengan aplikasi terpadu ini juga ada didalamnya aplikasi e-Besuk yang sangat membantu, karena kita di Gumas ini belum punya Rutan. Sehingga sangat memudahkan masyarakat juga dan tidak perlu datang ke PN dan cukup di aplikasi e-Berpadu yang sekarang ada di Google Play Store,” tandas Bukti. (san/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!