HEADLINEHukum dan Kriminal
Diduga Timbun Solar Bersubsidi, JUL Ditangkap Polisi
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang atas pengakuannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara," jelas Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.
FOTO : Pelaku beserta barang bukti saat diamankan jajaran Polres Katingan.
GERAKKALTENG.com – KASONGAN – Jajaran Polres Katingan, Berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi, pada Jumat 2 September 2022 sekira pukul 10.30 WIB.
Kegiatan yang diduga penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah tersebut berhasil di gagalkan oleh kepolisian yaitu berada di di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Saat dikonfirmasi, Senin 5 September 2022, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan kejadian tersebut.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang atas pengakuannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” jelas Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.
Dari pengungkapan perkara tersebut berhasil mengamankan satu unit mobil pikap jenis Grand Max merk Daihatsu dengan nopol KH 8658 FV, seorang dengan inisial JUL (30) serta sebanyak 78 jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar atau sebanyak 2.574 liter.
Jika terbukti pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” pungkasnya. (Ok/Sog)