HEADLINEHukum dan Kriminal

Jajakan Anak Dibawah Umur, Mucikari Asal Kotim Diborgol

"Setelah terjadinya kesepakatan, kami berhasil menemukan perempuan di bawah umur berinisial YY dan ZZ di sebuah tempat Karaoke di Jalan Jendral Sudirman Km.12, Kabupaten Kotim. Dimana pada saat penggerebekan, kami langsung menangkap mucikari KH," sebut Faisal.

PENGUNGKAPAN : Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. bersama Dirkrimum Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., menggelar pres rilis TPPO, Selasa (13/9/2022).

GERAKKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Nekat menjalankan bisnis prostitusi dengan menjual anak dibawah umur, seorang wanita di Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diringkus petugas kepolisian.

Tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni mucikari inisial KH (53). Dalam menjalankan bisnis prostitusi ini, pelaku menjual sejumlah wanita untuk pemuas nafsu para pria ‘hidung belang’. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum, Mapolda setempat, Selasa (13/9/2022) mengatakan, dua anak dibawah umur tersebut, yakni inisial YY (16) dan ZZ (15). Selain itu ada 12 tuna susila lainnya yang dijajakan oleh tersangka.

Disebutkan Eko, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jenis prostitusi yang dilakukan KH. Pihaknya dari Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Ditempat yang sama, Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan KH pada Sabtu (10/9/2022). Untuk mengungkap kasus ini, petugas berpura-pura ingin menggunakan jasa KH untuk menyiapkan wanita yang dijajakannya.

Transaksi dengan KH, disepakati bahwa KH meminta uang sebesar Rp 800 ribu untuk dua orang wanita.

“Setelah terjadinya kesepakatan, kami berhasil menemukan perempuan di bawah umur berinisial YY dan ZZ di sebuah tempat Karaoke di Jalan Jendral Sudirman Km.12, Kabupaten Kotim. Dimana pada saat penggerebekan, kami langsung menangkap mucikari KH,” sebut Faisal.

Dikatakannya juga, dari pengungkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa bukti transfer uang sejumlah Rp. 800 ribu, tiga buah buku register, satu alat kontrasepsi dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.

“Pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO” jelasnya.

Sementara itu, Faisal juga mengatakan bahwa untuk pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Kalteng. Sementara itu penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap para korban. (bud/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!