DPRD Kotawaringin Timur

Berikan Tuntutan Masimal bagi Pelaku Kejahatan Narkoba

SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Mariani megatakan, tingginya kasus narkoba di kabupaten setempat menjadi cacatan merah dan menjadi PR bagi pemerintah daerah. Khususnya bagi para penegak hukum, karena bukan hanya sekadar memberikan tindakkan hukum terhadap para pelaku, tetapi yang lebih penting adalah pencegahannya supaya generasi muda terselamatkan dari narkoba.

“Saya sangat prihatin terjadap kasus narkoba yang masih mendominasi angka tertinggi dibandingkan kasus lainnya ,dari kasus yang sudah terungkap kita bisa menilai artinya masih banyak lagi bandar-bandar lainnya yang masih belumterungkap,” kata Mariani, Rabu (12/10/2022).

Dirinya mengatakan sebagai wakil rakyat telah mengamati bahwa dari semua kasus yang terjadi di daerah ini, kasus narkoba yang paling banyak. Bahkan beberapa bulan lalu, dua kali bandar besar berhasil diringkus Polres Lamandau yang katanya barang haram itu berasal dari pontianak dan akan diedar di Kabupaten Kotim ini harus jadi perhatian semua pihak.

“Saya mendorong dan mendukung kepada pihak kejaksaan supaya tidak perlu ragu menuntut hukuman maksimal, supaya adanya efek jera terhadap para pelaku, terutama kasus obat zenit tersangka bisa dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 UU RI tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Mariani.

Menurutnya kejahatan narkoba dan sejenisnya, sudah berbagi macam modus digunakan, yang memfaatkan anak bawah umur dan ibu rumah tangga agar para penegak hukum tidak tega menuntut hukuman maksimal seperti sesuai KHUP.

“Kami sebagai wakil rakyat siap mendukung aparat polisi dalam hal penindakan dan kami juga mendukung jaksa dalam hal menuntut tersangka dengan hukuman maksimal dan begitu juga pengadilan buat para hakim tidak perlu ragu memvonis terdakwa narkoba baik itu sabu maupun jenis obat-obatan seperti zenith atau exstasi dan lainnya semaksimal mungkin, supaya mereka jera,” pungkasnya. (arl/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!