HEADLINEHukum dan Kriminal

Residivis Curanmor Embat Motor Sepupu Sendiri

PALANGKA RAYA – Baru bebas dalam kasus pencurian, seorang pria kembali diringkus dalam kasus serupa. Parahnya lagi, korban aksi pencurian dari residivis kambuhan ini tidak lain adalah saudara sepupunya sendiri.

Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Fahriandi alias Yandi. Ia baru saja bebas dari penjara pada Bulan Juli 2022 lalu akibat kasus pencurian kedaraan roda empat dan penggelapan kendaraan roda dua.

Dalam kasusnya kali ini, pelaku melakukan pencurian sebuah sepeda motor di kawasan Jalan Tingang pada Kamis (20/10/2022). Korban tidak lain adalah sepupu dari pelaku sendiri.

“Pelaku datang ke tempat korban dan melihat korban sedang tidur. Saat itu pelaku mengambil kunci cadangan dan membawa kabur motor korban” jelas Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny, Senin (24/10/2022).

Dijelaskannya juga, pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan di kawasan Jalan Beruk Angis, Jumat (21/10/2022).

“Untuk saat ini pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya” pungkas Ronny. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!