Gunung Mas
Empat Raperda APBD Gumas Disepakati

KUALA KURUN- Pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama pihak legislatif dan disaksikan pihak Yudikatif menyepakati empat buah Rancanga Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, terimakasih atas persetujuan dari Raperda yang diajukan ke pihak Legislatif, sehingga telah melalui beberapa tahapan dan proses yang telah dilewati dalam merumuskan, serta menyempurnakan.
“Pada hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA Tahun 2023,” ucap Jaya S Monong, Jumat (25/11/2022).
Menurut dia, dalam merumuskan Raperda tersebut merupakan perjalanan panjang yang menguras energi dan pikiran dalam rangka mewujudkan APBD agar tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.
“Adapun Raperda yang disetujui tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kemudian Raperda entang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” ujarnya.
Lalu, katanya, terkait Raperda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten setempat, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
“Oleh sebab itu, dengan telah disetujui empat buah Raperda dimaksud sebagai tindaklanjut amanat Peraturan Perundang-undangan, sekaligus juga payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Visi dan Misi serta meningkatkan kualitas SDM dan mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” tukas dia.(san/bud)