Kalimantan TengahKotawaringin Barat

Kejati Kalteng Resmikan Rumah Restorative Justice di Kobar

PANGKALAN BUN – Kepala Kejaksaan Tinggi, Pathor Rahman, S.H., M.H. menggelar kunjungan kerja sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (11/11/2022).

Kunjungan tersebut disambut oleh Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo, S.P., M.M., Kajari Kotawaringin Barat Makrun, S.H.,M.H., Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Peresmian ini juga sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Menurutnya dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.

Kejati berharap kepada pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mencapai suatu tujuan yang lebih bagus.

“Pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk meminta instrument intelijen maupun perdata dan tata usaha negara khususnya dalam memberikan Legal Oponion maupun Leg yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah Pemda Kotawaringin Barat khususnya Tindakan hukum yang dapat diambil terhadap perusahaan – perusahaan Nakal,” ucapnya.

Terlebih dia menekankan yang tidak membayar pajak daerah dan tidak mempunyai izin dalam menjalankan usahanya. Selain itu dalam upaya mencegah penyimpangan penggunaan Dana Desa, Kejari Kotawaringin Barat dapat diminta untuk memberikan pendampingan dan pengawalan dengan melibatkan bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Disela kegiatan juga Kejati Kalteng memberikan 1.000 paket sembako kepada warga yang terdampak banjir di Kotawaringin Barat

Turut mendampingi Kejati Kalteng, Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman beserta Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Asisten Pembinaan, Kabag TU serta koordinator pada bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng. (d0n/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!