DPRD Kota Palangka Raya
Konsultasi Publik Tiga Raperda Inisiatif DPRD Palangka Raya Tuntas
GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, tuntas melaksanakan publikasi melalui konsultasi publik terhadap tiga buah rancangan perda inisiatif DPRD Palangka Raya.
Seperti disampaikan Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata, konsultasi publik tiga raperda tersebut didampingi oleh tim penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dan Perkumpulan Pusat Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Hukum Harati (PH-Harati).
Adapun rancangan peraturan daerah yang dipublikasikan di antaranya tentang pemanfaatan lahan terlantar. Kedua, perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan ketiga, tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Intinya konsultasi publik ini bertujuan untuk meminta saran dan pendapat serta masukan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut supaya nanti dapat diterapkan optimal sesuai dengan kondisi masyarakat,”ucap Vina, Senin, (28/11/2022).
Pada saatnya jelas Vina, rancangan peraturan daerah ini nantinya akan melahirkan peraturan daerah yang menjadi payung hukum dalam setiap kegiatan oemerintah daerah. Termasuk juga kegiatan masyarakatnya.
Intinya imbuh dia, tiga buah raperda inisiatif DPRD merupakan pokok-pokok pikiran yang sudah ditampung melalui aspirasi masyarakat.
“Contohnya soal minuman beralkohol, dimana perlu diatur dalam perda mengingat warga Dayak punya minuman lokal untuk acara adat dan kebudayaan,”tandasnya.(VD)