Hukum dan KriminalKatingan

Warga Tewang Karangan Gugat Humas PT. BIL Yang Beroperasi Di Katingan

“Lahan yang digarap PT. BIL itu masuk areal milik masyarakat tewang karangan dan sebagian dari lahan yang digarap itu adalah milik saya,”Ujar Rambang.

Kasongan – Warga Desa Tewang Karangan Rambang menggugat Mashcer yang mengaku sebagai Humas PT. Balangan Indah Lestari (BIL) ke Damang Adat Kecamatan Pulau Malan.

Gugatan yang dilakukan lantaran sebelumnya, Mashcer yang menyebut dirinya sebagai humas PT. BIL ini melaporkan Rambang ke Polda Kalteng.

Dalam sidang adat yang dilaksanakan di kantor kecamatan pulau malan, sabtu (5/11/2022), Rambang menjelaskan kepada damang adat bahwa sebelumnya PT. BIL masuk ke wilayah hukum desa tewang karangan dan melakukan penggarapan lahan yang telah lama menjadi hak kekuasaan masyarakat desa.

Namun keberadan serta kegiatan PT. BIL tersebut sudah berjalan yang dimana telah mendapatkan persetujuan dari kepala desa Tewang Karangan tanpa adanya sosialisasi dengan masyarakat yang mempunyai hak kepemilikan lahan dan melakukan infentarisasi lahan yang masuk areal perizinan.

“Lahan yang digarap PT. BIL itu masuk areal milik masyarakat tewang karangan dan sebagian dari lahan yang digarap itu adalah milik saya,”Ujarnya.

Dijelaskan oleh rambang, bahwa kepemilikan tanah tersebut sebagian didapatkan dengan proses jual beli, dan juga tidak hanya dibiarkan begitu saja namun juga ada dilakukan pemeliharaan.

Karna adanya penggarapan di areal tanah milik masyarakat desa tewang karangan, maka rambang selaku salah satu pemilik tanah yang digarap oleh PT. BIL mencoba untuk menemui pimpinan perusahaan yang dimana saat itu sedang melakukan pengawasan penggarapan lahan oleh pihak kontraktor PT. MSLU yang ditunjuk oleh PT. BIL.

Karna diketahui bahwa tanah milik warga tewang karangan tersebut, adalah areal tempat pengambilan kayu yang sangat bernilai ekonomis.

“Saat pertemuan tersebut, saya menawarkan dengan niat baik bahwa untuk areal yang kami miliki ini jangan sampai digarap oleh PT. BIL ataupun PT. MSLU yang menjadi kontraktor, kecuali adanya kesepakatan dari para pemilik lahan,”Jelas Rambang.

Beberapa hari setelah adanya pembicaraan dengan Lubis selaku pimpinan perusahaan di wilayah katingan melalui whatsapp, diarahkan untuk melakukan komunikasi dengan Mascher.

Setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, melalui pesan via whatapp Lubis mengarahkan agar rambang selaku warga salah satu pemilik tanah diarahkan oleh lubis agar melakukan komunikasi dengan mascher selaku humas PT. BIL.

Karna adanya arahan tersebut, maka dilakukanlah pertemuan dengan mascher di kediamanya didesa tumbang lawang pada tanggal (5/5/2022), dan menyampaikan agar tidak melakukan kegiatan pengambilan kayu di areal desa tewang karangan.

“Saat adanya pertemuan dengan mascher, kami juga menyertakan peta halaman Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT), dan juga diminta oleh mascher agar membuat satu surat lagi berupa surat kesepakatan untuk kerjasama dalam penggarapan lahan tersebut,”Pungkasnya.

Karna adanya permintaan dari mascher tersebut, maka dibuatlah surat penawaran yang tertanggal (12/5/2022), dengan maksud agar adanya kesepakatan antara dua belah pihak.

Namun bukannya mendapatkan kesepakatan, justru laporan yang diterima dengan tembusan ke Babinsa Koramil, Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, Dandramil Tewang Sanggalang Garing, serta ke Polda Kalteng.

“Karna adanya laporan dari mascher tersebut, saya dilakukan pemanggilan oleh penyidik polda kalteng untuk memberikan keterangan,”Ujarnya.

Atas dasar itu lanjutnya, saya merasa keberatan dan kembali menggugat mascher ke pihak dewan adat kecamatan untuk mempertanggung jawabkan laporan yang dilakukannya.

Adapun gugatan yang dilayangkan kepada mascher yaitu untuk mempertanggung jawabkan laporanya yang menyebutkan bahwa rambang melakukan pemerasan, tindak pidana tidak menyenangkan, dan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam sidang adat yang dilaksanakan tersebut, yaitu dengan agenda menyampaikan bukti-bukti dari penggugat dan tergutan, dan selanjutnya akan kembali dilakukan sidang adat sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!