Barito SelatanHEADLINEHukum dan Kriminal
Setelah Dilaporkan ke Polres Barsel, Oknum Guru SMA Akan Dilaporkan ke Disdik dan PGRI
PALANGKA RAYA – Masalah dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik serta fitnah yang dilakukan oknum guru perempuan salah satu SMA di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) inisial NT tidak hanya sampai di Polres Barsel. Atas tindakannya tersebut, NT juga akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, PGRI dan perguruan tinggi tempat NT bertugas sebagai tutor.
Hal ini diungkapkan perempuan inisial ST yang sebelumnya melaporkan NT ke Polres Barsel. ST yang merasa tidak terima dengan tindakan NT yang mengeluarkan kata-kata yang dirasa sebagai fitnah, kasar dan menghina dirinya melalui pesan inbok Facebook akan mengambil tindakan lain selain laporan di Kepolisian.
“Di Polres Barsel sudah saya laporkan sejak awal Bulan Desember lalu, tapi sampai saat ini saya belum menerima informasi perkembangan dari laporan saya tersebut” ungkap ST, Sabtu (31/12/2022).
Meski belum menerima hasil perkembangan laporannya di Polres Barsel, ST mengaku percaya pihak penyidik yang memproses laporannya. Termasuk berharap agar laporannya dapat diproses secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku, mengingat tindakan NT sudah merendahkan harga dirinya sebagai wanita.
“Dalam chat inbok juga dia (NT, red) membawa-bawa posisi saya sebagai Kepala Sekolah dengan mengatakan saya Kepala Sekolah Pelakor. Jelas ini tindakan yang sangat tidak bermoral dari NT yang merupakan seorang guru SMA” sebut ST yang berstatus sebagai Kepala Sekolah salah satu SMP yang ada di Kabupaten Kapuas.
Tindakan NT lanjutnya, dapat berdampak buruk bagi karakter para peserta didik. Terlebih usia siswa SMA tempatnya mengajar adalah usai para peserta didik mencari jati diri. Jika tindakan NT dibiarkan dan tidak mendapat tindakan tegas, maka menurutnya ini bukan tidak mungkin berdampak buruk bagi karakter para anak didiknya.
ST juga menjelaskan, alasannya ingin agar NT diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, yakni tindakan NT dinilai sangat tidak bermoral, menciderai dunia pendidikan dengan status NT sebagai seorang guru SMA di Kabupaten Barsel dan juga sebagai Tutor di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Palangka Raya.
“NT menghina, memfitnah dan mencemarkan nama baik saya melalui pesan di FB. Terlebih menyebut saya sebagai Kepala Sekolah Pelakor yang artinya dia juga menghina jabatan saya di instansi. Laporan juga akan saya kirimkan ke PGRI agar permasalahan ini dapat diproses sebagaimana mestinya” pungkas ST.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Barsel, Iptu M. Saladin saat dikonfirmasi terkait dilaporkannya oknum guru tersebut ke Polres Barasel melalui pesan singkat Whatsapp, Sabtu (31/12/2022) belum meberikan jawaban terkait penanganan laporan tersebut. (bud)