Barito Timur

Wakil Rakyat Minta Perbub No 53 Tahun 2022 Dipelajari Kembali

Foto : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur, Ariantho S Muler.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur, Ariantho S Muler, serius dari kunjungan kerja untuk menanggapi aspirasi dengan melaksanakan rapat internal dan melaporkan segera ke tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui aspirasi yang sudah disampaikan oleh teman-teman kita. Guru Sertifikasi melalui aksi damai dan aspirasi juga dari PPL PPPK Pertanian melalui surat.

Sekedar diketahui, hasil koordinasi dengan pihak Provinsi, dengan merujuk kepada Surat edaran Kementrian Pendidikan No 6909 bahwa pada poin ke 2 pihak pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada ASN daerah, karena guru sertifikasi adalah bagian dari ASN di daerah, maka mereka dapat menerima TPP yang dimaksud.

Kata Wakil I DPRD ini, tunjangan Sertifikasi dan TPP itu adalah suatu hal yang berbeda. Dan pada surat edaran tersebut juga diamanatkan bahwa besaran TPP di masing-masing daerah bervariasi sesuai kemampuan daerah.

“Sebelum Perbub no 53 tahun 2022 ini terbit Guru Sertifikasi sudah pernah menerima TPP dan karena Perbub 53 tahun 2022 ini berlaku sejak 1 Januari 2022 maka otomatis TPP yang diterima sebelumnya tidak ada dasar hukum dan ini akan berakibat kepada teman-teman Guru sertifikasi akan mengembalikan TPP yang sudah diterima sebelumnya,” kata Ariantho S Muler, Selasa (20/12/2022).

Atas hal tersebut kami dari DPRD meminta agar Perbub no 53 dapat di evaluasi, sehingga ada nomenklatur khusus yang mengatur agar TPP yang sudah di terima tidak dikembalikan lagi.

Adapun untuk menjawab tentang persetujuan DPRD sesuai amanat surat edaran no. 6909, maka pada rapat internal yang dilaksanakan DPRD langsung setelah menerima aspirasi pada tanggal 14 Desember 2022, intinya DPRD setuju jika guru sertifikasi di berikan TPP sesuai kemampuan daerah.

“Perlu diketahui proses pemberian TPP ini juga mesti mendapat persetujuan kementrian keuangan melalui direktorat jendral bina keuangan daerah. Sehingga saran kami kepada pihak eksekutif untuk bisa berkoordinasi dengan pihak kementerian keuangan sudah menjadi tupoksi dari eksekutif,” pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!