Barito Timur

DPRD Serahkan Keputusan Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung

Foto : Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Depe bersama Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, serahkan keputusan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (RPBG) hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Depe dan anggota DPRD Kabupaten Barito Timur. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, perwakilan Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD atas Raperda RPBG dan dokumen langsung diserahkan kepada Wakil Bupati Barito Timur.

Selesai rapat, Wakil Ketua II Depe, selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa Raperda Persetujuan Bangunan dan Gedung tentang membangun atau pengganti izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Segala persyaratannya termuat didalam Raperda yang sudah difasilitasi gubernur,” ucapnya, Selasa (31/1/2023).

Kemudian, tahapan Raperda ini sudah selesai, tinggal pemerintah daerah Barito Timur menyampaikan hasil keputusan pimpinan DPRD ini ke pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meminta nomor registrasi supaya nantinya dimasukkan didalam lembaran daerah kita.

“Harapan kami, dengan tertib ya Raperda ini nanti menjadi Perda hasil Pendapatan Asli Daerah dari IMB meningkat,” pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!