HEADLINEKotawaringin Timur

Enam Bulan Tunda Belum Dibayarkan, ASN Pemkab Kotim Ancam Demo dan Mogok Kerja

PALANGKA RAYA – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kota Waringin Timur (Kotim), Kateng, berencana akan melalukan aksi demo ke Pemkab setempat. Bahkan jika tuntutannya tidak dipenuhi, para ASN juga berencana akan mogok kerja.

Rencana aksi demo dan mogok kerja ini lantaran para ASN merasa diabaikan karena hak Tunjangan Daerah (Tunda) yang harusnya diterima para ASN, dalam enam bulan terakhir tidak dibayarkan oleh Pemkab Kotim.

Tidak adanya pembayaran Tunda untuk para ASN tersebut, disampaikan Unyi yang akan menjadi koordinator rencana aksi demo tersebut dalam membantu para ASN mendapatkan hak atas Tunda tersebut. Menurutnya, ada ribuan ASN yang belum dibayarkan Tunda oleh Pemkab Kotim dan hal inilah yang memicu rencana demo para ASN akan kepastian pembayaran atas dana Tunjangan Daerah tersebut.

“Ada yang sudah enam bulan terakhir, yaitu dari Bulan Juli Tahun 2022 lalu Tunda tidak dibayarkan kepada para ASN oleh pihak Pemkab Kotim” jelas Unyi, Selasa (24/1/2023)

Disebutkannya juga, sebagai dukungan untuk para ASN yang memperjuangkan hak atas pembayaran Tunda tersebut, tentunya tidak semua ASN yang melakukan aksi demo. Karena bukan tidak mungkin akan berdampak pada nasib para ASN tersebut akibat adanya tekanan dari para pimpinan. Seperti intervensi ataupun intimidasi yang berdampak pada karir para ASN.

Untuk itu lanjutnya, aksi demo akan melibatkan ASN yang benar-benar berani maju dengan konsekuensi yang mungkin terjadi. Termasuk melihatkan kalangan masyarakat dan ormas yang peduli dengan nasib para ASN yang ada di Kotim.

Dikatakannya, pembayaran Tunda untuk para ASN di Kotim tidak seharusnya diabaikan atau terlambat ditangani. Hal ini tentu akan berpengaruh pada kondisi kinerja para ASN sendiri yang sangat berharap agar Tunda dapat dibayarkan tepat watu.

“Rencananya kami akan melalukan Demo dan meminta agar ada penyelesaian dari Bupati Kotim masalah belum dibayarkannya Tunda ini” tegas Unyi.

Ia juga mengatakan, untuk jumlah tunda masing-masing ASN yang ada di Pemkab Kotim yang belum terbayarkan juga tidak sama. Disesuaikan dengan Golongan dari ASN tersebut. Sehingga menurut Unyi, belum terbayarkanya dana Tunda ini sangat merugikan para ASN.

“Para ASN sangat mengharapkan Tunda ini, jadi jangan sampai diabaikan oleh Pemkab Kotim. Bupati Kotim harus bisa mengatasi permasalahan ini” harapnya.

Sementara itu, Drs Menteng Asmin selaku Direktur LSM, LDW Kalteng yang memberi dukungan bagi para ASN yang memperjuangkan hak Tunda tersebut mengatakan, pihak Pemkab Kotim menurutnya lalai dalam penganan atas pembayaran Tunda bagi para ASN di Pemkab Kotim. Kelalaian tersebut menurutnya, terlihat dari lamanya dana Tunda para ASN yang belum dibayarkan, yakni sekitar enam bulan.

“Pemkab Kotim seharusnya bisa mempertimbangkan dan memiliki solusi, sehingga masalah pembayaran Tunda para ASN setempat tidak sampai terlambat untuk pembayarannya” jelas Menteng.

Dikatakannya juga, pemerintah dalam hal ini harus melihat, para ASN tentunya memiliki tanggungan. Seperti contohnya, tanggungan keluarga dan biaya pendidikan anak yang memang harus dipenuhi.

“Dengan adanya pembayaran Tunda ini, tentunya akan sangat membantu para ASN. Seperti untuk biaya sekolah dan pendidikan anak yang memang harus mereka penuhi sebagai tanggungjawabnya” beber Menteng.

Ia juga menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, bahwa keterlambatan pembayaran Tunda ASN dengan alasan keterbatasan anggaran. Menurutnya, terkait masalah anggaran, Pemkab Kotim harusnya bisa mempertimbangkan mana penggunaan anggaran yang menjadi prioritas dan mendesak untuk dilakukan. Termasuk anggaran untuk pembayaran Tunda menurutnya adalah yang harus menjadi prioritas.

“Karena ASN berhubungan langsung dengan tugas pelayanan kepada masyarakat. Jadi, menurut kami pembayaran Tunda para ASN juga seharusnya menjadi prioritas dalam penganggaran” sebutnya. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!