Barito UtaraHukum dan Kriminal

Putusan MA Gugurkan Gugatan TR, PN Muara Teweh Angkat Sita Jaminan

PALANGKA RAYA – Perkara perdata sita jamin dua buah sertifikat tanah yang terletak di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara akhirnya menemukan titik terang.

Perkara tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap atau inckracht setelah melewati tahapan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 616 PK/PDT/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam amarnya menyatakan gugatan yang diajukan oleh notaris berinisial TR tersebut tidak dapat diterima. Termasuk memerintahkan untuk segera mengangkat sita jaminan terhadap dua bidang tanah tersebut.

Menindaklanjuti putusan tersebut, maka pada Kamis (5/1/2023), Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh sebagai penerima delegasi dari PN Tamiang Layang telah melaksanakan penetapan PN Tamiang Layang Nomor: 22/Pdt.G/2019/PN.Tml tertanggal 9 Desember 2022 untuk melakukan pengangkatan sita jaminan atas dua bidang tanah seluas 3,7 hektare milik Petrisia dan Thalia itu.

“Pelaksanaan pengangkatan sita jaminan ini merupakan bentuk nyata bahwa kepastian hukum di Indonesia dapat ditegakkan,”kata Kuasa Hukum Petrisia dan Thalia dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, Aditya Sambadha dalam rilisnya.

Singkatnya, kasus ini berawal ketika TR pada tahun 2019 telah mengajukan gugatan kepada para ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y Mebas. Dalam gugatannya, Tini mendalilkan bahwa almarhumah Sri semasa hidupnya memiliki pinjaman yang belum dibayar lunas dengan bukti berupa dua kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp5,3 miliar.

Gugatan ini pada awalnya dikabulkan oleh PN Tamiang Layang yang ditindaklanjuti dengan penjatuhan sita jaminan terhadap dua bidang tanah milik Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin selaku anak dari almarhumah Sri Imbani Y Mebas. Di atas petak tanah itu sendiri sudah berdiri SPBE PT Sekata Seia.

Atas putusan tersebut, pihak Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Pada Selasa, 5 Mei 2020, putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang No.22/pdt.G/2019/.PN Tml di Tingkat Banding No.19/Pdt/ 2020/ PT Plk diterima Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Lalu, di tingkat kasasi, TN kembali menang. Namun putusan tersebut akhirnya digugurkan kembali di tingkat PK Mahkamah Agung RI.(rls/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!