HEADLINEHukum dan KriminalKotawaringin Barat

Tuntut Hak, Warga Desa Umpang Resmi Gugat PT Astra ke Pengadilan

PALANGKA RAYA – Warga Desa Umpang, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar), Provinsi Kalteng, mengambil tindakan tegas kepada PT Astra Agro Lestari. Tindakan tersebut, yakni secara resmi melakukan gugatan terhadap PT Astra yang dinilai tidak melaksanakan kesepakatan yang disepakati dengan masyarakat setempat, Rabu (8/2/2023).

Ketua Gepak Kobar, Febby yang mendampingi masyarakat Umpang dalam menuntut hak kepada PT Astra mengatakan, secara resmi Gugatan Perdata telah didaftarkan pihaknya melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Gugatan tersebut sebagai salah satu langkah hukum yang ditempuh agar apa yang memang menjadi hak masyarakat dapat dinikmati masyarakat.

“Kami dari Gepak memberikan pendampingan kepada masyarakat, termasuk dalam upaya hukum yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan PT Astra dan masyarakat. Mayarakat menuntut hak 20 persen lahan plasma dan dana CSR untuk kemajuan masyarakat desa” jelas Febby.

Adapun gugatan perdata tersebut diungkapkan Febby, yakni terdaftar dengan Nomor Register: PN PBU-080220234MH. Secara resmi oleh pihaknya didaftarkan pada Rabu (8/2/2023).

Dilanjutkannya, poin gugatan sendiri, yaitu meminta agar PT Astra segera menjalankan kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati bersama. Jika kesepakatan tidak segera dijalankan sebut Febby, maka masyarakat Desa Umpang jelas mengalami kerugian dalam pengembangan kemajuan desa.

PT Astra Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Desa Umpang Akan Ajukan Gugatan

“Sebelumnya PT Astra sudah diberikan somasi untuk segera menjalankan kesepakatan tersebut namun tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan. Sekarang kami mengambil langkah hukum agar apa yang harusnya menjadi hak masyarakat Desa Umpang dapat dinikmati oleh masyarakat tersebut” jelasnya.

Sementara itu, Jhon TT Gultom selaku Manager Humas PT Astra saat dikonfirmasi terkait permasalahan tuntutan masyarakat dan gugatan terhadap PT Astra tersebut melalui pesan Whatsapp oleh awak media, hanya membaca pesan tersebut dan belum memberikan tanggapan. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!