HEADLINEHukum dan KriminalKotawaringin Barat

PT Astra Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Desa Umpang Akan Ajukan Gugatan

PALANGKA RAYA – Masyarakat Desa Umpang, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) geram dan akan menggugat PT Astra Agro Lestari di Kobar yang dinilai ingkar janji dengan masyarakat setempat.

Hal ini diungkapkan Febby, selaku Ketua Ormas Gepak Kabupaten Kobar yang mendampingi masyarakat Desa Umpang. Ia juga mengatakan, masyarakat dibuat geram dengan ulah manajemen PT Astra yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut karena ingkar kesepakatan kepada masyarakat. Adapun Kesepakatan tersebut adalah pihak PT Astra tidak memberikan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat dan dana CSR untuk kemajuan desa setempat.

“Pihak manajemen PT Astra kami anggap sudah mengingkari kesepakatan dengan masyarakat. Padahal kesepakatan akan tuntutan masyarakat disaksikan juga oleh Pemerintah Daerah Kobar” ungkap Febby, Senin (6/2/2023).

Dijelaskannya, sesuai kesepakatan, seharusnya PT Astra sudah merealisasikan 20 persen lahan plasma dan CSR kepada masyarakat pada Tahun 2022 lalu. Namun, hingga Februari 2023 ini tidak juga ada kepastian.

“Masyarakat sempat memberikan Somasi agar perusahaan segera merealisasi kesepakatan, namun tidak ada kepastian dari pihak perusahaan” jelasnya.

Karena somasi tidak dihiraukan lanjut Febby, maka sejumlah masyarakat menduduki sebagian kawasan PT Astra dan pada Januari 2023 melakukan pemanenan agar perusahaan dapat memberikan kepastian tuntutan mereka.

“Justru masyarakat yang memanen buah sawit karena tidak ada kepastian dari perusahaan kini diamankan atas tuduhan pencurian. Ada 21 masyarakat yang diamankan di Polres Kobar karena masalah ini” jelas Febby.

Ia juga menambahkan, pemanenan buah sawit yang dilakukan masyarakat hanya bentuk protes agar terealisasikan isi kesepakatan sebelumnya bukan tanpa alasan. Masyarakat sangat berharap agar kesepakatan direalisasi karena untuk kesejahteraan masyarakat Desa umpang.

“Rencananya kami akan layangkan gugatan Perdata dengan tuntutan agar PT Astra segera merealisasi kesepakatan 20 persen lahan plasma, pemberian CSR dan mencabut laporan terhadap 21 warga atas dugaan pencurian buah sawit yang kini diamankan di kepolisian” jelasnya.

Sementara itu, Jhon TT Gultom selaku Manager Humas PT Astra saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini melalui Pesan Whatsapp (WA) belum memberikan tanggapan. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!