HEADLINEKatingan

Bupati Katingan Resmikan Peluncuran Penerapan Identitas Kependudukan Digital

“Ada berbagai tahapan dalam program DUKCAPIL GO DIGITAL, dimulai dari penandatanganan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran serta dokumen lainnya yang semuanya sudah berbasis elektronik,”Jelas Bupati.

Kasongan – Bupati Katingan secara resmi melaunching Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dicetus oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, senin (20/3/2023) diaula Disdukcapil Katingan.

Seperti yang disampaikan Bupati, bahwa IKD ini merupakan upaya dari Pemerintah melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk menyukseskan program DUKCAPIL GO DIGITAL yang telah dilaksanakan secara bertahap.

“Ada berbagai tahapan dalam program DUKCAPIL GO DIGITAL, dimulai dari penandatanganan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran serta dokumen lainnya yang semuanya sudah berbasis elektronik,”Jelas Bupati.

Dikatakan Bupati, bahwa melalui IKD akan lebih memudahkan pengguna nya untuk mengakses data diri yang dimana dalam aplikasi tersebut sudah tercantum Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) serta dokumen lainnya yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mudah melalui handphone/smartphone.

“Nantinya, melalui IKD ini akan bisa mengakses seperti kartu vaksin, kartu ASN, KIS, NPWP dan lain-lain yang dimana saat ini sedang dalam proses pengintegrasian terhadap NIK,”Ujarnya.

Dengan telah diresmikannya launching IKD di Kabupaten Katingan ini, Bupati berharap agar program penggunaan data diri via digital bisa disukseskan melalui dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan serta masyarakat.

“Untuk semua pegawai yang ada dilingkup Pemda Katingan diharapkan bisa mendukung program IKD ini dan bisa mensosialisasikan kepada masyarakat luas, agar bisa terlaksananya program suksesnya program DUKCAPIL GO DIGITAL,”Imbuhnya.

“Cukup dalam satu aplikasi, berbagai dokumen dan data pribadi bisa diakses melalui handphone, yang mudah dibawa dan aman,”Tambahnya.

Untuk diketahui bahwa IKD ini dapat dilakukan registrasi pada aplikasi resmi yang tersedia dan dapat diuntuh dilayanan playstore.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!