HEADLINEHukum dan KriminalKotawaringin Barat

Dugaan Pencurian Sawit, Warga dan PT Astra Sepakat Damai Melalui Restoratif Justice

PALANGKA RAYA – Pihak PT Astra Agro Lestari bersedia untuk berdamai dan menyelesaikan secara restoratif justice terkait dugaan kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh 21 orang warga Desa Umpang, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar). Pihak perusahaan tersebut juga sudah mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polres Kobar.

Hal ini disampaikan Yanto selaku Humas Ormas Gepak Kobar yang mendampingi masyarakat yang terlibat dalam dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut. Ia juga mengatakan bahwa sudah mendapatkan surat kesepakatan damai antara masyarakat dan pihak perusahaan PT Astra Agro Lestari atas kasus yang kini ditangani Polres Kobar.

“Pihak perusahaan dan warga yang diduga terlibat dalam kasus pencurian buah sawit sudah sepakat untuk berdamai. Selain surat perdamaian, pihak perusahaan juga sudah mencabut laporan di kepolisian” jelasnya, Jumat (10/3/2023).

Ia juga mengatakan, yang sempat menjadi kendala yakni setelah surat kesepakatan damai tersebut diterima dari perusahaan pada Rabu (8/3/2023) malam, pencabutan laporan baru dilakukan pada Jumat (10/3/2023) bertepatan dengan hari para terduga pelaku yang sebanyak 21 orang dilimpahkan ke Kejaksaan Pangkalan Bun.

“Karena waktu penyelesaian kelengkapan berkas bertepatan dengan hari para warga dilimpahkan dari Polres Kobar ke Kejaksaan Pangkalan Bun, pengajuan restoratif justice ini kami lanjutkan ke kejaksaan” sebutnya.

Dikatakannya juga, bahwa adanya perdamaian tersebut bertujuan untuk menghindari perselisihan antara masyarakat dan perusahaan. Sehingga jangan sampai ada bentrok atau aksi masa yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di Kobar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Dodik Mahendra SH.MH mengatakan, proses restoratif justice dalam permasalahan tersebut masih dapat dilalukan. Ada mekanisme yang dijalani untuk penyelesaian perkara tersebut.

“Jika sudah ada kesepakatan untuk berdamai, maka dapat diajukan restoratif justice di Kejaksaan Pangkalan Bun. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir selama mengikuti mekanisme dalam proses penyelesaian perkara tersebut” ungkap Dodik. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!