Gunung Mas
Pemkab Gumas Komitmen Perhatikan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sangat memperhatikan eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah setempat.
“Hal itu salah satunya terlihat dari pembentukan panitia MHA sebagai tim teknis untuk melakukan proses pengakuan MHA di Kabupaten Gunung Mas,” ujar Jaya, Rabu (17/5/2023).
Dikatakannya juga, Pemkab Gumas telah menerbitkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat pada tanggal 29 Desember 2022.
Kemudian, Jaya menjelaskan bahwa Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tanggal tanggal 10-17 Mei 2023 telah menurunkan Tim Terpadu di Kabupaten Gunung Mas.
Tim terpadu tersebut terdiri dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemkab Gunung Mas, DAD Kabupaten Gunung Mas, NGO terkait Wilayah Adat dan Hutan Adat yakni AMAN Kabupaten Gunung Mas, Borneo Nature Foundation, dan BRWA, akademisi perguruan tinggi dari UPR dan UNKRIP
Tujuan diterjunkannya tim terpadu tersebut yakni untuk mengidentifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA), juga melakukan verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat yang terdapat di 16 tempat.
Enam belas tempat yang dimaksud yakni, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Harowu, Rangan Hiran, Masukih dan Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai yang terdapat di desa Harowu, Rangan Hiran dan Masukih, Kecamatan Miri Manasa.
Wilayah selanjutnya, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung dan Hutan Adat Tumbang Hatung di Desa Tumbang Hatung, Kecamatan Miri Manasa. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Mahoroi dan Hutan Adat Mahoroi, di desa Mahoroi, Kecamatan Damang Batu.
Lalu, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi dan Hutan Adat Tumbang Anoi di DesaTumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji dan Hutan Adat Lawang Kanji, di desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Rambangun, dan Hutan Adat Karetau Rambangun di Desa Karetau Rambangun, Kecamatan Damang Batu.
Selanjutnya, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, dan Hutan Adat Karetau Sarian di Desa Karetau Sarian, Kecamatan Damang Batu, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, dan Hutan Adat Tumbang Maraya di Desa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu, wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan Hutan Adat Tumbang Posu di Desa Tumbang Posu, Kecamatan Damang Batu.
Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Marikoi, dan Hutan Adat Tumbang Marikoi di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu, wilayah Adat Dayak Ngaju Tewah Sekata, dan Hutan Adat Tewah Sekata, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, dan Hutan Adat Tumbang Bahanei di Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat.
Lalu, wilayah Adat Dayak Ngaju Tumbang Kuayan, dan Hutan Adat Tumbang Kuayan di Desa Tumbang Kuayan, Kecamatan Rungan Barat, wilayah Adat Lewu Tumbang Malahoi, dan Hutan Adat Tumbang Malahoi di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan, wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Parempei, dan Hutan Adat Rungan di Kecamatan Rungan.
Dalam kegiatan verifikasi tersebut yang terlibat langsung di antaranya Tenaga Ahli Menteri LHK Rivani Noor sebagai Ketua Tim Terpadu, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak Yuli Prasetyo Nugroho, Asisten I Setda Gunung Mas Lurand, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Gunung Mas Herbert Y Asin.
“Kegiatan yang berlangsung selama 8 hari ini, dimulai dengan pengarahan di Kuala Kurun, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan di 16 tempat, yang diakhiri dengan exit meeting atau penyusunan Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis yang akan dilakukan di Kuala Kurun,” pungkasnya. (rik/sog)



