Kalimantan Tengah
Pemprov Kalteng Sosialisasikan Cara Pengisian JPT
PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah, H. Nuryakin menggelar Sosialisasi tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (15/5/2023).
Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, termasuk pengisian JPT.
Sekda menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, KASN akan sulit menjalankan wewenang jika tidak ada dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak.
“Saya berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif bagi pemerintah daerah,” ucap Sekda.
Sementara itu, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto menjelaskan kelemahan yang dihadapi oleh ASN saat ini adalah mutu SDM ASN Indonesia tertinggal dari negara – negara maju ASEAN, distribusi Pegawai ASN ke seluruh daerah masih belum lancar, intervensi politik dalam manajemen ASN masih tinggi, berkembangnya ideologi radikal anti NKRI dan anti Pancasila di kalangan Pegawai ASN dan praktek jual beli jabatan dalam manajemen ASN.
“Implementasi sistem merit menjadi hal penting sebagai upaya memperbaiki kinerja ASN.
Sistem ini adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar,” terangnya.
Terlebih menurutnya, dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
“Tujuannya merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya,” tutupnya. (D0n/mmc/*)