Kotawaringin Timur
DPMPTSP Kotim Sosialisasikan Pengawasan Perizinan
KOTIM – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melaksanakan kegiatan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, di Hotel Aquarius Sampit, Kamis (13/07/2023).
Sosialisasi yang diikuti oleh para pengusaha ini dibuka Bupati Kotawaringin Timur H.Halikinnor melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kotim, M.Saleh.
“Salah satu tugas dari DPMPTSP ini ialah melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kotim, baik dari penanaman modal asing (PMA) maupun dari penanaman modal dalam negeri (PMDN),” kata M.Saleh.
Ia menyebutkan, Pemerintah telah menerbitkan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko (OSS-RBA).
“Tujuan pemerintah dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko ini agar layanan perizinan lebih efektif dan sederhana,” ujarnya.
“Sehingga pengawasan kegiatan berusaha ini juga lebih transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan undang-undang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, mengingatkan kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan.
“Selama ini ketika kami melaksanakan tugas di lapangan banyak pengusaha yang tidak memahami maksud kedatangan kami, bahkan ada yang menolak, padahal kedatangan kami tidak bermaksud mengganggu usaha mereka,” ujarnya.
“Ada 77 peserta yang hadir dari semua bidang usaha di Kotim seperti usaha perikanan, peternakan, UMKM dan usaha lainnya, sebagai narasumber adalah Sekretaris DPMPTSP Kotim, Fasilitator DLH Kotim, dan Fasilitator Perkebunan Distan Kotim,” jelasnya.
Diana berharap setelah sosialisasi ini kegiatan pengawasan akan berjalan dengan lebih maksimal.
“Kami akan langsung turun ke sejumlah perusahaan, dan akan kami mulai pada hari ini juga,” tandasnya. (Tbk)