Barito Timur

DPRD Barito Timur Umumkan Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Hingga September

Foto : Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Menjelang habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, DPRD gelar rapat paripurna pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur.

Rapat Paripurna dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio di ruang Gedung DPRD.

Nur Sulistio dalam laporannya menyampaikan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Ampera A.Y Mebas dan Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh pada 24 September mendatang serta berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Dan pengumuman dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Gubernur Kalimantan Tengah, perihal akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Kalimantan tengah tahun 2023.

Selanjutnya, pengumuman itu juga untuk memenuhi ketentuan pasal 22 Huruf d Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD Barito Timur yang menyebutkan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian bupati atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat baik bagi DPRD Barito Timur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

“Sehubungan hal tersebut di atas dan dalam rangka perundang-undangan, pada hari ini kamis, 20 Juli 2023, kami selalu pimpinan DPRD Barito Timur mengumumkan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur masa jabatan 2018-2023 sesuai yang tertera dalam surat keputusan pengangkatan dari Menteri Dalam Negeri yakni berakhir pada 24 September 2023,” kata Nur Sulistio, Jumat (21/7/2023).

Kata dia, sesuai surat Sekertaris Daerah Kalimantan Tengah, DPRD secara kelembagaan harus memproses persiapan untuk menyampaikan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur kepada Menteri Dalam Negeri.

“Oleh sebab itu, mesti dilaksanakan dalam rapat paripurna untuk nanti Menteri Dalam Negeri memproses dalam jangka waktu yang mungkin tidak sebentar dengan ketentuan maksimum pada hari ini tahapan untuk pengusulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kita laksanakan lewat paripurna dan kemudian hasilnya nanti dalam bentuk berita acara akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses,” pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!